Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 2-4 di Luar Jawa-Bali Diperpanjang 10-23 Agustus 2021

Kompas.com - 09/08/2021, 21:39 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di luar Jawa-Bali selama dua pekan.

Kebijakan itu diperpanjang selama 10-23 Agustus 2021.

"Memang berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun, maka yang di luar Jawa ini karena kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (9/8/2021).

Airlangga merinci, ada 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4.

Baca juga: PPKM Level 4 di Jawa-Bali Diperpanjang, Mal di Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya Dibuka

Kemudian, 302 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3, dan 39 kabupaten/kota memberlakukan PPKM Level 2.

Terdapat sejumlah aturan yang diterapkan pada daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4.

Pertama, industri ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi secara penuh. Namun, apabila ditemukan klaster Covid-19 akan ditutup 5 hari.

Kemudian, tempat ibadah diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sementara, pada daerah luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3 kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimum 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Wali Kota: Kalau Lihat Kondisi di Bekasi, Minimal PPKM Level 2

Selanjutnya, industri orientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen. Sama seperti daerah PPKM Level 4, apabila ditemukan klaster Covid-19 industri akan ditutup 5 hari.

Kemudian, restoran dan tempat makan boleh buka dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen. Kapasitas di pusat perbelanjaan dan tempat ibadah juga dibatasi maksimal 50 persen.

"Ini seluruhnya akan dimasukkan di dalam Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," kata Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com