JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali selama satu minggu, terhitung sejak 10 hingga 16 Agustus 2021.
Selama kebijakan tersebut berlaku, dilakukan uji coba pembukaan mal di empat wilayah.
"Uji coba pembukaan pembelanjaan mal ini akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).
Baca juga: PPKM Level 4 di Jakarta Diperpanjang, Mal dan Rumah Ibadah Boleh Buka Kapasitas 25 Persen
Dalam uji coba pembukaan mal diterapkan sejumlah aturan pembatasan. Pertama, mal hanya boleh dikunjungi maksimal 25 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
Kedua, hanya masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 yang boleh masuk ke mal.
"Dan harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi," ujar Luhut.
Ketiga, anak usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun sementara waktu tidak diperbolehkan masuk ke mal.
Luhut menekankan, protokol kesehatan ketat juga harus diterapkan pada kegiatan di pusat perbelanjaan.
PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli. Kemudian diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, dan kembali dilanjutkan pada 2-9 Agustus 2021.
Baca juga: PPKM Level 4: Warga Berusia di Bawah 12 dan 70 Tahun Lebih Dilarang Masuk Mal
Selama periode 2-9 Agustus, ada 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Sisanya menerapkan PPKM Level 2-3.
Kemudian, di 25 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diterapkan kebijakan PPKM Level 4. Sisanya diterapkan PPKM Level 1-3.
Adapun PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.