Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Percepatan Vaksinasi, Dirjen Dukcapil Jelaskan Petunjuk bagi Warga Tak Punya NIK

Kompas.com - 07/08/2021, 11:55 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mendukung penuh upaya pemerintah mempercepat penanganan pandemi Covid-19 dengan program vaksinasi penduduk.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah dalam penandatanganan perjanjian kerja sama integrasi data Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta BPJS Kesehatan secara virtual pada Jumat (6/8/2021).

Untuk mendukung vaksinasi tersebut, Zudan menyatakan, dirinya telah memerintahkan jajaran Ditjen Dukcapil agar tidak salah dalam mengerti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Banyak yang mengartikan orang yang tidak punya NIK, tetap boleh divaksin. Bukan seperti itu," kata Zudan.

Baca juga: Percepat Vaksinasi, Masyarakat Belum Punya NIK Diimbau Segera Hubungi Dukcapil atau Dinkes

Zudan pun menjelaskan bahwa SE Kemenkes Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat, memiliki semangat agar semua orang yang mau divaksin harus punya NIK.

Akan tetapi, jika masyarakat belum punya NIK, maka Dinas Dukcapil dan Dinas Kesehatan bisa berkolaborasi mendata penduduknya.

"Yang belum punya NIK dikumpulkan untuk didata dan diberikan NIK dan KTP-el oleh Disdukcapil. Setelah itu Dinas Kesehatan Kemenkes baru memberikan vaksin kepada yang bersangkutan," kata Zudan.

"Kalau belum punya NIK sudah divaksin, maka penduduk tersebut tidak bisa didata karena kita menerapkan single identity number (SIN) dan Satu Data Nasional," ujar dia.

Baca juga: Dukcapil: Masyarakat yang Belum Punya NIK Bisa Tetap Ikut Vaksinasi Covid-19

Terkait upaya mewujudkan SIN atau satu data berbasis NIK, Zudan menekankan pada jajarannya agar merujuk pada Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Semangat ini, kata Zudan, meminta mewanti-wanti agar diimplementasikan di Dinas Dukcapil daerah provinsi dan kabupaten/kota melalui pemanfaatan data kependudukan Dukcapil oleh semua organisasi pemerintahan daerah.

"Yang sudah disepakati sebagai satu data kependudukan wali datanya adalah Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri itu dengan kode referensi semua pelayanan publik harus menggunakan NIK," kata Zudan.

"Ini dikuatkan lagi di Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Stranas Nasional Percepatan Adminduk untuk Pengembangan Statistik Hayati," ucap dia.

Baca juga: Kemenkes: Tak Ada Unsur Kesengajaan soal Penggunaan NIK Warga Bekasi oleh WNA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com