JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang ingin mengikuti vaksinasi Covid-19 tetapi belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) diminta untuk segera melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dinas Kesehatan di wilayah masing-masing.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, Dukcapil bersama Kementerian Kesehatan segera turun ke lapangan menyisir penduduk yang terkendala karena belum memiliki NIK.
"Bagi penduduk yang belum mempunyai NIK dan ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19, segara melapor ke Dinas Dukcapil atau ke Dinas Kesehatan setempat,” kata Zudan, dikutip dari siaran pers, Sabtu (7/8/2021).
Baca juga: Dukcapil: Masyarakat yang Belum Punya NIK Bisa Tetap Ikut Vaksinasi Covid-19
Zudan menuturkan, Dinas Kesehatan di masing-masing-daerah nantinya akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil setempat untuk menerbitkan NIK sehingga proses vaksinasi dapat dilakukan.
Zudan mengakui, ada sejumlah faktor yang membuat penduduk belum memiliki NIK.
"Bisa jadi memang ada penduduk yang belum terdata karena yang bersangkutan tinggal di desa-desa terpencil, pondok pesantren, panti asuhan, komunitas difabel, komunitas transgender, dan sebagainya," ujar Zudan.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Resmi Gunakan Basis Data NIK untuk Cegah Penyalahgunaan
Oleh sebab itu, Zudan meminta jajarannya di daerah menyisir klaster-klaster penduduk rentan administrasi kependudukan dengan menyerahkan formulir F-1.01 untuk mengisi biodata sehingga NIK dapat diterbitkan.
Zudan juga mengimbau agar masyarakat berpartisipasi secara aktif dan jujur, masyrakat dilarang meminta NIK baru apabila memang sudah memiliki NIK.
"Ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat. Dukcapil mendukung penuh pemerintah dalam rangka pelaksanaan program vaksinasi Covid-19," kata Zudan.
Baca juga: Kemenkes: Tak Ada Unsur Kesengajaan soal Penggunaan NIK Warga Bekasi oleh WNA
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.