3. Syarat lain, yang meliputi :
a. bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif dan/atau tidak sedang
mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
b. bukan kepala/wakil kepala daerah dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon
kepala/wakil kepala daerah.
c. tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan
dengan perusahaan yang bersangkutan kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia
mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota Dewan Komisaris.
Baca juga: PDI-P Terkejut dengan Vonis 3 Tahun Penjara untuk Emir Moeis
d. tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Komisaris kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota Dewan Komisaris.
e. tidak menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris pada perusahaan yang bersangkutan
selama 2 (dua) periode berturut-turut.
f. sehat jasmani dan rohani, tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat
pelaksanaan tugas sebagai anggota Dewan Komisaris yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.