Beikut rincian persyaratan calon menjadi komisaris anak perusahaan BUMN yang tercantum pada pasal 4 Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN sebagaimana telah diubah dengan PermenBUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020:
1. Syarat formal anggota dewan komisaris, yaitu:
a. orang perseorangan.
b. cakap melakukan perbuatan hukum.
c. tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan.
d. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan/Perum dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan.
e. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan.
2. Syarat materiil, yang meliputi:
a. integritas dan moral dalam arti yang bersangkutan tidak pernah terlibat:
1) perbuatan rekayasa dan praktek-praktek menyimpang, dalam pengurusan BUMN/Anak Perusahaan/Perusahaan/Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berbuat tidak jujur).
2) perbuatan cidera janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan BUMN/Anak Perusahaan/Perusahaan/Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik).
3) perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada yang bersangkutan dan/atau pihak lain sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik).
Baca juga: Emir Moeis: Apa Benar Saya Diringankan Hukumannya?
4) perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pengurusan perusahaan yang sehat (perilaku tidak baik).
b. dedikasi.
c. memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu
fungsi manajemen.
d. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan dimana yang
bersangkutan dicalonkan.
e. dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
f. memiliki kemauan yang kuat (antusias) untuk memajukan dan mengembangkan
perusahaan dimana yang bersangkutan dicalonkan.
Baca juga: Dugaan Suap terhadap Pejabat RI yang Diselidiki AS Mirip Kasus Emir Moeis