Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Tak Ada Unsur Kesengajaan soal Penggunaan NIK Warga Bekasi oleh WNA

Kompas.com - 06/08/2021, 15:15 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi membantah, ada unsur kesengajaan dalam persoalan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) oleh WNA untuk vaksinasi Covid-19.

Akibat penggunaan NIK itu, Wasit Ridwan, seorang warga Bekasi, Jawa Barat, sempat gagal disuntik vaksin Covid-19. Menurut Oscar, persoalan itu timbul lantaran terjadi kesalahan di lapangan.  

"Sekali lagi semua tidak ada unsur kesengajaan. Saya yakin akibat persoalan yang memang sekali lagi berasal dari kesalahan-kesalahan yang terjadi di lapangan. Termasuk tadi salah input (data NIK)," ujar Oscar dalam konferensi pers secara virtual bersama Dukcapil Kemendagri, Jumat (6/8/2021).

Oscar menjelaskan, satu kesalahan input satu digit saja dari deret angka pada NIK akan berdampak fatal.

Baca juga: Pimpinan Komisi II Minta Polisi Usut Persoalan Penggunaan NIK oleh WNA untuk Vaksinasi Covid-19

Kesalahan input ini bisa disebabkan kesalahan petugas input data atau kesalahan individu yang memiliki NIK itu sendiri yang memanfaatkan aplikasi.

"Hal-hal seperti ini harus kita perbaiki. Tentunya kalau ada hal-hal yang berkaitan dengan apakah sulit mengakses, tidak dapat mendapat fasilitasi vaksinasi. Kita membuka ruang semacam call center yang bisa diakses kapan saja dan tentu akan dipermudah dalam penjelasannya," tambah Oscar.

Sebelumnya, dikutip dari pemberitaan KompasTV, Wasit Ridwan, warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat gagal menerima vaksin Covid-19.

Pria berusia 47 tahun itu ditolak saat mengikuti vaksinasi massal tahap pertama di dekat tempat tinggalnya pada Kamis (29/7/2021).

Penyebabnya, NIK di Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Wasit telah dipakai orang lain.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, orang yang memakai NIK KTP milik Wasit untuk vaksinasi Covid-19 merupakan warga negara asing (WNA) bernama Lee In Wong.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Kemendagri soal Warga Bekasi yang Sempat Batal Vaksin karena NIK-nya Digunakan WNA

Hal itu diketahui berdasarkan temuan data dalam sistem setelah petugas melakukan pemeriksaan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan masalah yang dialami Wasit tersebut.

Menurut Zudan, NIK yang tertera pada data vaksinasi tersebut benar milik Wasit Ridwan.

"Setelah dicek oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi data Pak Wasit benar, NIK tersebut adalah miliknya," ungkap Zudan.

"Langsung koordinasi dengan Dinkes Bekasi. Yang bersangkutan sudah divaksin kemarin. Kemenkes nanti yang melacak kemungkinan penyalahgunaan NIK tersebut di tempat vaksin," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com