JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ombudsman RI menyatakan, ada malaadministrasi pelaksanaan rapat harmonisasi TWK yang dihadiri pimpinan kementerian/lembaga yang seharusnya dipimpin oleh dirjen.
Menurut Ombudsman, penyalahgunaan wewenang terjadi dalam penandatangan Berita Acara Pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang tidak hadir pada rapat harmonisasi sebelumnya. Namun, KPK membantah itu.
Baca juga: KPK Tuding Ombudsman Campuri Urusan Internalnya
"Ombudsman tidak memahami Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Administasi Pemerintahan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (5/8/2021).
"Bahwa delegator itu, yang memberi delegasi, saya memberikan delegasi kepada Biro, sewaktu-waktu ketika saya hadir sendiri, itu tidak masalah secara hukum, tidak merupakan kesalahan," ucap Ghufron.
Ia pun menjelaskan bahwa dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2018, harmonisasi antar-kementerian/lembaga memang dimandatkan kepada direktorat jenderal.
Sama halnya dengan KPK, kata Ghufron, lembaga antirasuah itu juga mendelegasikan harmonisasi tersebut ke Biro Hukum KPK.
"Rangkaian harmonisasinya ada lima kali, beberapa kali dihadiri Biro dengan Dirjen di sana, tetapi ketika final kami yang hadir, pimpinan, Ketua (Firli Bahuri) dan saya yang hadir, apakah itu salah?" ujar Ghufron.
Baca juga: Mengaku Tak Tahu Konsekuensi Tolak LAHP, KPK: Tanyakan ke Ombudsman
Selain itu, KPK juga menilai, Ombudsman RI terlalu mencampuri urusan internal KPK yang bukan merupakan bagian dari layanan publik,
"Ketatanegaraan ini sesungguhnya mendirikan Ombudsman untuk apa? Untuk memberikan complain dari publik yang diberikan oleh penyelenggara negara, termasuk KPK," kata Ghufron
Ghufron pun menjelaskan bentuk layanan publik yang diberikan KPK, contohnya, menerima laporan, pengaduan, menersangkakan seseorang, mendakwa seseorang, hingga melaksanakan putusan pengadilan.
"Kalau mereka yang mengadu, yang dilayani oleh KPK tidak puas, dianggap ada malaadministrasi silakan adukan ke Ombudsman, tapi kalau ada urusan mutasi, urusan kepegawaian, itu adalah urusan internal," ujar dia.
Baca juga: Ahli Hukum Sebut Kontrak Backdate dalam Proses Alih Status Pegawai KPK Termasuk Tindak Pidana
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.