Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tuding Ombudsman RI Tak Pahami UU Administrasi Pemerintahan

Kompas.com - 06/08/2021, 09:26 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ombudsman RI menyatakan, ada malaadministrasi pelaksanaan rapat harmonisasi TWK yang dihadiri pimpinan kementerian/lembaga yang seharusnya dipimpin oleh dirjen.

Menurut Ombudsman, penyalahgunaan wewenang terjadi dalam penandatangan Berita Acara Pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang tidak hadir pada rapat harmonisasi sebelumnya. Namun, KPK membantah itu.

Baca juga: KPK Tuding Ombudsman Campuri Urusan Internalnya

"Ombudsman tidak memahami Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Administasi Pemerintahan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (5/8/2021).

"Bahwa delegator itu, yang memberi delegasi, saya memberikan delegasi kepada Biro, sewaktu-waktu ketika saya hadir sendiri, itu tidak masalah secara hukum, tidak merupakan kesalahan," ucap Ghufron.

Ia pun menjelaskan bahwa dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2018, harmonisasi antar-kementerian/lembaga memang dimandatkan kepada direktorat jenderal.

Sama halnya dengan KPK, kata Ghufron, lembaga antirasuah itu juga mendelegasikan harmonisasi tersebut ke Biro Hukum KPK.

"Rangkaian harmonisasinya ada lima kali, beberapa kali dihadiri Biro dengan Dirjen di sana, tetapi ketika final kami yang hadir, pimpinan, Ketua (Firli Bahuri) dan saya yang hadir, apakah itu salah?" ujar Ghufron.

Baca juga: Mengaku Tak Tahu Konsekuensi Tolak LAHP, KPK: Tanyakan ke Ombudsman

Selain itu, KPK juga menilai, Ombudsman RI terlalu mencampuri urusan internal KPK yang bukan merupakan bagian dari layanan publik,

"Ketatanegaraan ini sesungguhnya mendirikan Ombudsman untuk apa? Untuk memberikan complain dari publik yang diberikan oleh penyelenggara negara, termasuk KPK," kata Ghufron

Ghufron pun menjelaskan bentuk layanan publik yang diberikan KPK, contohnya, menerima laporan, pengaduan, menersangkakan seseorang, mendakwa seseorang, hingga melaksanakan putusan pengadilan.

"Kalau mereka yang mengadu, yang dilayani oleh KPK tidak puas, dianggap ada malaadministrasi silakan adukan ke Ombudsman, tapi kalau ada urusan mutasi, urusan kepegawaian, itu adalah urusan internal," ujar dia.

Baca juga: Ahli Hukum Sebut Kontrak Backdate dalam Proses Alih Status Pegawai KPK Termasuk Tindak Pidana

Ghufron menegaskan bahwa urusan kepegawaian KPK bukan merupakan ranah yang bisa dipermasalahkan Ombudsman.

Meskipun ada permasalahan kepegawaian di KPK, kata dia, harusnya dilakukan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau kemudian pun akan dipermasalahkan, permasalahkan ke PTUN, itu ada jalurnya," ucap Ghufron.

Baca juga: KPK Keberatan Dinyatakan Lakukan Malaadministrasi, Ini Respons Ombudsman

Kemudian, KPK juga menepis temuan Ombudsman terkait adanya penyisipan materi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan.

Ghufron menegaskan, hal itu tidak benar dan KPK selalu terbuka dalam proses TWK tersebut.

"Jadi perlu kami sampaikan, tidak ada dokumen apa pun, kami baca di LAHP-nya yang menyatakan bahwa ada penyisipan, semuanya prosesnya terbuka, kalaupun ada usulan, usulannya pun usulan terbuka," ucap dia.

"Dengan ini, kami menyampaikan bahwa KPK keberatan," kata dia.

Adapun Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyatakan belum menerima salinan keberatan atas keberatan KPK.

Ia mengatakan, pihaknya akan merespons keberatan KPK setelah ada surat resmi dari lembaga antirasuah tersebut.

"Ombudsman RI masih menunggu surat resmi dari KPK, belum bisa beri tanggapan," kata Najih kepada Kompas.com, Jumat (6/8/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com