JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak untuk melakukan tindakan korektif terkait maladministrasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dinyatakan Ombudsman RI dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan tidak mengetahui apa konsekuensi atas penolakan yang dilakukan KPK tersebut.
Ia bahkan meminta masyarakat untuk mempertanyakan ketentuannya tersebut kepada Ombudsman RI.
"Bisa mempertanyakan ke Ombudsman RI untuk kemudian (menanyakan) ketentuannya bagaimana," kata Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: KPK Nilai Ombudsman Tak Logis Sebut BKN Tak Kompeten Selenggarakan TWK
Adapun penolakan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI mengenai TWK tersebut itu disampaikan melalui 13 poin keberatan KPK.
Dengan penolakan itu, Surat Keputusan (SK) nomor 652 yang membebastugaskan pegawai KPK juga tidak dicabut.
"Jadi sekali lagi, urusan kami dengan pegawai KPK, termasuk juga yang dipertanyakan, pembebastugasan berdasarkan SK 652, sekali lagi, sampai saat ini, kami belum pernah mencabut," kata Ghufron.
KPK menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui TWK.
"Dengan ini, kami menyampaikan bahwa KPK keberatan," ujar Ghufron.
Baca juga: KPK Keberatan Dinyatakan Lakukan Malaadministrasi, Ini Respons Ombudsman
Ghufron mengatakan, KPK akan menyampaikan surat keberatan kepada Ombudsman, pada Jumat (6/8/2021).
Menurut Ghufron, ada 13 poin keberatan atas laporan Ombudsman. Pada intinya, KPK menilai Ombudsman tidak berwenang untuk memeriksa proses pelaksanaan TWK yang menjadi ranah internal.
Dengan demikan, KPK keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan oleh Ombudsman.
"Dan karenanya, kami akan menyampaikan surat keberatan ini, sesegera mungkin, besok pagi ke Ombudsman RI," ujar Ghufron.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.