Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan dengan Ombudsman, KPK Tegaskan Tak Bisa Diintervensi Lembaga Apa Pun

Kompas.com - 06/08/2021, 07:59 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

Wakil Ketua Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan kebijakan lembaga antirasuah itu tidak dapat diintervensi lembaga mana pun, termasuk Ombudsman RI.

"Kami tidak ada di bawah institusi lembaga apa pun di Republik ini. Sebagaimana undang-undang, KPK melaksanakan tugasnya tidak tunduk pada institusi apa pun," kata Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (6/8/2021).

Baca juga: Mengaku Tak Tahu Konsekuensi Tolak LAHP, KPK: Tanyakan ke Ombudsman

"Yang jelas kami tegaskan, KPK memang dalam rumpun eksekutif, tetapi dalam melaksanakan tugas dan fungsi tidak tunduk ke lembaga apa pun, KPK independen," ujar dia.

Selain itu, kata Ghufron, alih status pegawai antirasuah itu merupakan urusan internal lembaga KPK dan bukan wewenang dari Ombudsman RI.

Menurut dia, Ombudsman seharusnya mengurus urusan pelayanan publik dalam aspek produk dan jasa sebuah lembaga negara.

"Alih status pegawai KPK dalam sistem organisasi secara sederhana ada input, ada proses, ada output. Ke SDM-an itu adalah urusan apa? Urusan internal, menginput sumber daya manusia sampai memprosesnya di dalam di dalam organisasi," ujar Ghufron.

"Sementara pelayanan publik atau produk jasanya adalah output dari sebuah lembaga, ini mohon dipisahkan," ucap dia.

Baca juga: KPK Keberatan Dinyatakan Lakukan Malaadministrasi, Ini Respons Ombudsman

Lebih lanjut, Ghufron juga membantah pendapat Ombudsman Rl terkaitan dengan nota kesepahaman dan kontrak swakelola antara KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia mengatakan, nota tersebut awalnya digunakan untuk pembiayaan TWK, namun akhirnya tidak digunakan KPK karena pembiayaan tersebut dilakukan oleh BKN.

"Jadi mempertanyakan tentang nota, ada backdate, ini yang perlu kami jelaskan, sekali lagi, nota tersebut, semula akan KPK gunakan untuk menjustifikasi pembayaran pelaksanaan TWK, semula," ujar Ghufron.

"Tetapi faktanya, karena BKN menyampaikan pelaksanaan TWK adalah tugas pokok fungsinya BKN, (akhirnya) dibiayai oleh BKN sendiri," ucap dia.

Baca juga: KPK Keberatan dan Tuding Ombudsman Lakukan Malaadministrasi

Ghufron pun memastikan bahwa nota kesepahaman dan kontrak swakelola tersebut tidak pernah digunakan oleh KPK.

Menurut dia, kalaupun ada, nota kesepahaman dan kontrak swakelola soal pembiayaan itu tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan hasil tes.

"Coba anda melakukan tes, perkara biayanya ditanggung anda sendiri, orangtua anda atau tetangga anda, hasilnya tergantung pada pelaksanaan, tidak tergantung pada pembiayaan," ucap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com