JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding Ombudsman juga telah melakukan malaadministrasi atas pemeriksaan klarifikasi kepada KPK terkait proses penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, saat dirinya mewakili KPK melakukan klarifikasi di Ombudsman, seharusnya klarifikasi itu dilakukan oleh Kedeputian Keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan.
Hal tersebut sebagaimana peraturan Ombusdman RI Nomor 48 Tahun 2020 pasal 15 Ayat 2.
"Mestinya, pada saat itu Kedeputian Keasistenan IV, tapi yang hadir siapa? Yang hadir adalah Robert Na Endi Jaweng, seorang Komisioner," ujar Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Tolak Tindak Lanjuti LAHP Ombudsman, KPK Nyatakan SK Pembebastugasan Pegawai Belum Dicabut
"Sama dengan saya yang hadir harmonisasi di Kumham, jadi apa yang dikatakan malaadministasi karena pimpinannya yang hadir, ternyata di Ombudsman dilakukan hal yang sama, maka kalau konsisten, pemeriksaan ini (LAHP) juga dilakukan secara malaadministrasi," tegas dia.
KPK lantas menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui TWK.
Adapun dalam LAHP tersebut, KPK dinyatakan melakukan sejumlah malaadministrasi dalam penyelenggaraan TWK pegawai KPK.
Ombudsman sebelumnya menyatakan ada malaadministrasi dalam pelaksanaan rapat harmonisasi TWK yang dihadiri pimpinan Kementerian/Lembaga yang seharusnya dipimpin oleh Dirjen.
Baca juga: Betulkah Ada Tindak Pidana pada Tes Wawasan Kebangsaan KPK?
Menurut Ombudsman, penyalahgunaan wewenang terjadi dalam penandatangan Berita Acara Pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang tidak hadir pada rapat harmonisasi sebelumnya.
"Ombudsman tidak memahami Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Administasi Pemerintahan," kata Ghufron.
"Bahwa delegator itu, yang memberi delegasi, saya memberikan delegasi kepada Biro, sewaktu-waktu ketika saya hadir sendiri, itu tidak masalah secara hukum, tidak merupakan kesalahan," ucap Ghufron.
Ia pun menjelaskan bahwa dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 23 tahun 2018 harmonisasi antar Kementerian/Lembaga memang dimandatkan kepada Direktorat Jenderal.
Sama halnya dengan KPK, kata Ghufron, lembaga antirasuah itu juga mendelegasikan harmonisasi tersebut ke Biro Hukum KPK.
"Rangkaian harmonisasinya ada lima kali, beberapa kali dihadiri Biro dengan Dirjen di sana, tetapi ketika final kami yang hadir, pimpinan, Ketua (Firli Bahuri) dan saya yang hadir, apakah itu salah?," ujar Ghufron.
Baca juga: Novel Baswedan Sebut Sikap Pimpinan KPK Memalukan karena Tolak Rekomendasi Ombudsman soal TWK
Selain itu, KPK juga menilai, Ombudsman terlalu mencampuri urusan internal KPK yang bukan merupakan bagian dari layanan publik,