Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut LAHP Ombudsman Cederai Hukum

Kompas.com - 05/08/2021, 20:21 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

Wakil Ketua Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pokok perkara yang diperiksa Ombudsman RI terkait Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2020 mendahului lembaga peradilan.

Ia mengatakan, Mahkamah Agung yang memiliki kompetensi absolut terkait keabsaan peraturan tersebut saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.

"Oleh karena itu, menandingi, membersamai bahkan mendahului proses konstitusional yang sedang dilakukan oleh lembaga peradilan harus dipandang sebagai perbuatan yang mencederai dan menyerang negara hukum, karena akan menghadirkan ketidakpastian hukum," kata Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (5/8/2021).

Selain itu, kata Ghufron, alih status pegawai Komisi Antirasuah itu merupakan urusan internal lembaga KPK dan bukan wewenang dari Ombudsman RI.

Baca juga: Soal Nota Kesepahaman Backdate, KPK Sebut Tak Jadi Digunakan Karena TWK Dibiayai BKN

Menurut dia, Ombudsman seharusnya mengurus urusan pelayanan publik dalam aspek produk dan jasa sebuah lembaga negara.

"Alih status pegawai KPK dalam sistem organisasi secara sederhana ada input, ada proses, ada output. Ke SDM-an itu adalah urusan apa? Urusan internal, Menginput sumber daya manusia sampai memprosesnya di dalam organisasi," ujar Ghufron.

"Sementara pelayanan publik atau produk jasanya adalah output dari sebuah lembaga, ini mohon dipisahkan," ucap dia.

Lebih lanjut, Ghufron juga membantah pendapat Ombudsman Rl terkaitan dengan nota kesepahaman dan kontrak swakelola antara KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia mengatakan, nota tersebut awalnya digunakan untuk pembiayaan TWK, namun akhirnya tidak digunakan KPK karena pembiayaan tersebut dilakukan oleh BKN.

"Jadi mempertanyakan tentang nota, ada backdate, ini yang perlu kami jelaskan, sekali lagi, nota tersebut, semula akan KPK gunakan untuk menjustifikasi pembayaran pelaksanaan TWK, semula," ujar Ghufron.

Baca juga: Keberatan atas LAHP Ombudsman, KPK Klaim Tak Ada Penyisipan Materi TWK

"Tetapi faktanya, karena BKN menyampaikan pelaksanaan TWK adalah tugas pokok fungsinya BKN, (akhirnya) dibiayai oleh BKN sendiri," ucap dia.

Ghufron pun memastikan bahwa nota kesepahaman dan kontrak swakelola tersebut tidak pernah digunakan oleh KPK.

Menurut dia, kalaupun ada, nota kesepahaman dan kontrak swakelola soal pembiayaan itu tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan hasil tes.

"Coba anda melakukan tes, perkara biayanya ditanggung anda sendiri, orangtua anda atau tetangga anda, hasilnya tergantung pada pelaksanaan, tidak tergantung pada pembiayaan," ucap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com