Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut LAHP Ombudsman Cederai Hukum

Kompas.com - 05/08/2021, 20:21 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

Wakil Ketua Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pokok perkara yang diperiksa Ombudsman RI terkait Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2020 mendahului lembaga peradilan.

Ia mengatakan, Mahkamah Agung yang memiliki kompetensi absolut terkait keabsaan peraturan tersebut saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.

"Oleh karena itu, menandingi, membersamai bahkan mendahului proses konstitusional yang sedang dilakukan oleh lembaga peradilan harus dipandang sebagai perbuatan yang mencederai dan menyerang negara hukum, karena akan menghadirkan ketidakpastian hukum," kata Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (5/8/2021).

Selain itu, kata Ghufron, alih status pegawai Komisi Antirasuah itu merupakan urusan internal lembaga KPK dan bukan wewenang dari Ombudsman RI.

Baca juga: Soal Nota Kesepahaman Backdate, KPK Sebut Tak Jadi Digunakan Karena TWK Dibiayai BKN

Menurut dia, Ombudsman seharusnya mengurus urusan pelayanan publik dalam aspek produk dan jasa sebuah lembaga negara.

"Alih status pegawai KPK dalam sistem organisasi secara sederhana ada input, ada proses, ada output. Ke SDM-an itu adalah urusan apa? Urusan internal, Menginput sumber daya manusia sampai memprosesnya di dalam organisasi," ujar Ghufron.

"Sementara pelayanan publik atau produk jasanya adalah output dari sebuah lembaga, ini mohon dipisahkan," ucap dia.

Lebih lanjut, Ghufron juga membantah pendapat Ombudsman Rl terkaitan dengan nota kesepahaman dan kontrak swakelola antara KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia mengatakan, nota tersebut awalnya digunakan untuk pembiayaan TWK, namun akhirnya tidak digunakan KPK karena pembiayaan tersebut dilakukan oleh BKN.

"Jadi mempertanyakan tentang nota, ada backdate, ini yang perlu kami jelaskan, sekali lagi, nota tersebut, semula akan KPK gunakan untuk menjustifikasi pembayaran pelaksanaan TWK, semula," ujar Ghufron.

Baca juga: Keberatan atas LAHP Ombudsman, KPK Klaim Tak Ada Penyisipan Materi TWK

"Tetapi faktanya, karena BKN menyampaikan pelaksanaan TWK adalah tugas pokok fungsinya BKN, (akhirnya) dibiayai oleh BKN sendiri," ucap dia.

Ghufron pun memastikan bahwa nota kesepahaman dan kontrak swakelola tersebut tidak pernah digunakan oleh KPK.

Menurut dia, kalaupun ada, nota kesepahaman dan kontrak swakelola soal pembiayaan itu tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan hasil tes.

"Coba anda melakukan tes, perkara biayanya ditanggung anda sendiri, orangtua anda atau tetangga anda, hasilnya tergantung pada pelaksanaan, tidak tergantung pada pembiayaan," ucap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com