Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Polisi Hentikan Proses Hukum Dinar Candy, ICJR Nilai Bisa Timbulkan Overkriminalisasi

Kompas.com - 05/08/2021, 19:55 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta polisi menghentikan proses hukum terhadap Dian Meswari atau Dinar Candy.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan, pengamanan serta proses hukum terhadap Dinar Candy berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan dan kelebihan beban pemidanaan atau overkriminalisasi.

"ICJR menyerukan agar proses hukum terhadap DC dihentikan dan tidak dilanjutkan pada proses lebih tinggi karena berpotensi mengakibatkan overkriminalisasi," kata Maidina dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021).

Potensi overkriminalisasi ini dinilai tampak dari penggunaan UU Pornografi oleh kepolisian untuk menjerat Dinar Candy.

Baca juga: Kenakan Bikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Dijerat UU Pornografi

Maidina menyatakan, dalam UU Pornografi yang dilarang UU Pornografi adalah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.

Sementara itu, dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan” adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.

Definisi ketelanjangan tersebut harus secara eksplisit menunjukkan alat kelamin. Dalam hal ini, tidak ada alat kelamin yang dipertunjukkan oleh Dinar Candy.

"Apabila menggunakan bikini termasuk dalam defenisi ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, maka hal ini dapat berpotensi mengakibatkan overkriminalisasi. Karena berakibat semua unggahan di media sosial yang dilakukan oleh masyarakat dengan tampilan berbikini dapat dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE," tuturnya.

Selain itu, menurut Maidina, pengamanan yang dilakukan polisi terhadap Dinar Candy merupakan bentuk perampasan kemederkaaan yang sewenang-wenang.

Baca juga: Polisi Sita 2 Ponsel yang Digunakan Rekam Aksi Dinar Candy Berbikini di Pinggir Jalan

Dia memaparkan dalam hukum acara pidana dalam KUHAP tidak dikenal mekanisme pengamanan. Pengekangan kemerdekaan yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 17 KUHAP adalah penangkapan.

"Itu pun hanya dapat dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal 2 alat bukti, pun harus didahului dengan perintah penangkapan," ujarnya.

Maidina berpendapat, tindakan yang dilakukan Dinar Candy semestinya harus dilihat sebagai bentuk protes di tempat umum untuk mendapatkan perhatian publik, bukan untuk untuk menampilkan ketelanjangan atau pornografi.

Ia pun meminta kepolisian fokus pada kasus-kasus yang lebih penting.

"Terutama dalam kondisi pandemi dimana masyarakat membutuhkan pengertian dari pemerintah, bukan pemidanaan semata," katanya.

Diberitakan, disc jockey (DJ) Dinar Candy ditangkap polisi karena beraksi di jalan raya dengan mengenakan bikini pada Selasa (3/8/2021) sore.

Baca juga: Berbikini di Jalan, Dinar Candy Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pornografi

Aksi itu dilakukan Dinar Candy atas perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Saat melakukan aksinya, Dinar Candy membawa sebuah papan yang bertuliskan “Saya stres karena PPKM diperpanjang".

Selain itu, polisi juga bakal memeriksa adik Dinar Candy karena ia merekam aksi sang kakak berbikini di pinggir jalan. Hal itu dilakukan atas permintaan Dinar Candy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com