Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/08/2021, 15:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluhkan soal Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap malah memperumit proses perizinan yang telah dibangun pemerintah daerah, khususnya di Kota Bogor.

Hal tersebut disampaikan Bima di acara Ngobrol Virtual Bareng Ombudsman RI tentang UU Cipta Kerja , Kamis (5/8/2021).

Menurut Bima, UU Cipta Kerja mengharuskan pemerintah daerah melakukan banyak penyesuaian, bahkan mengubah secara dasar dan kompleks terhadap sistem perizinan yang sudah tercipta di daerahnya.

"Jadi semacam ada tsunami regulasi baru. Kami sudah maju, terukur, tadinya betul-betul satu pintu, jadinya berbelok-belok lagi. Intinya prosesnya menjadi lebih rumit," kata Bima.

Baca juga: Ombudsman Nilai Kebijakan Investasi dalam UU Cipta Kerja Belum Bisa Diimplementasikan

Hal itu pun membuat pihaknya harus beradaptasi lagi dengan sistem baru yang akan diterapkan, mengikuti aturan UU Cipta Kerja atau turunannya.

Padahal, ujar dia, sejak 2015 Kota Bogor sudah melakukan reformasi di bidang perizinan dengan membentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Mal Pelayanan Publik sesuai rancangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

Bima mengatakan, DPMPTSP di Kota Bogor dibentuk sebagai lembaga perizinan yang melayani dalam satu pintu, waktunya terukur, dan transparan.

Pemberkasannya pun bisa dilakukan secara online. Ada 92 jenis perizinan yang dilayani, menggunakan tanda tangan elektronik dan terintegrasi dengan berbagai sistem lainnya.

Ini mulai dari NPWP, BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja, hingga pajak.

Baca juga: Sidang MK, Saksi Ahli Nilai Pembentukan UU Cipta Kerja Tak Partisipatif dan Tak Transparan

Begitu pun dengan Mal Pelayanan Publik di Kota Bogor yang dijadikan referensi nasional karena menggabungkan belasan unit instansi untuk melayani kebutuhan perizinan masyarakat.

"Tapi kami perlu adaptasi lagi dengan sistem baru. Terus terang, suka atau tidak, (UU Cipta Kerja) mempengaruhi sistem yang sudah terintegrasi dengan sistem pajak dan retribusi daerah," kata Bima.

Karena sistemnya sudah terintegrasi dengan banyak hal, kata dia, maka sistem perizinan baru sesuai UU tersebut yakni online single submission (OSS) membuatnya harus memulai lagi dari awal.

Baca juga: MK Tak Pertimbangkan Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja yang Diajukan KSBSI

Sistem OSS sendiri merupakan sistem yang menggabungkan seluruh aturan pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha dengan berbasis risiko.

Hal tersebut sesuai dengan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

"Sistem kami sudah terintegrasi dengan banyak hal, sedangkan di OSS ini kami harus memulai lagi, menata lagi. Belum lagi ada reformasi Dinas PTSP, struktur itu hrs menyesuaikan juga dengan OSS," kata dia.

Baca juga: MK Minta DPR Jelaskan Bagaimana Persiapkan DIM UU Cipta Kerja dalam Waktu Singkat

Bima juga menyoroti sistem OSS yang membuat target investasi dan pendapatan daerah tidak terlalu pasti baik dari segi data maupun pendapatannya.

Menurut dia, hal tersebut karena terdapat kewenangan yang berbeda.

"Dulu bisa diperkirakan dengan lebih presisi, tapi karena sekarang ada pembagian kewenangan berbeda antara pusat dan daerah, apalagi ada instruksi pemerintah pusat bersifat top down, maka kemampuan melakukan presisi dalam rangka pendapatan daerah jadi berkurang," kata dia.

Akibatnya, clearing house perbaikan sistem pun disebutkannya menjadi terkendala karena semuanya terpusat.

"Kami memahami bagaimana Menteri Investasi berusaha kejar setoran untuk menurunkan semua aturan yang ditambahkan dan melakukan koordinasi dengan Kementerian Tata Ruang, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan semua berjalan baik," kata Bima.

Baca juga: Uji Formil UU Cipta Kerja, DPR Sebut Perubahan Naskah Setelah Disetujui Sebatas Redaksional

Meski demikian, Bima Arya mengakui bahwa kebijakan omnibus law UU Cipta Kerja tersebut didasari keinginan kuat untuk meningkatkan investasi.

Namun sayangnya, kata dia, targetnya tidak lagi mengejar kecepatan investasi tetapi juga pemulihan dan pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi.

"Ini konteksnya beda, tidak ada yang perkirakan ketika omnibus law dirancang kita akan diterjang pandemi Covid-19. Jadi ini saya kira kerangka berpikir yang harus dipahami sehingga segala sesuatunya jadi sangat tidak ideal. Tidak ada yang salah, tapi harus ada banyak penyesuaian," ujar dia.

Meskipun UU Cipta Kerja ditargetkan untuk menyeragamkan kualitas perizinan dan pelayanan publik dengan menarik pemerintah daerah ke frekuensi yang sama, kata Bima, tetapi dalam perjalanannya tidak mudah.

Salah satu faktornya adalah desain legalitas, disparitas kondisi ekonomi dan sosial setiap daerah yang berbeda, hingga aspek pandemi Covid-19.

"Bagi beberapa kota yang sudah maju dalam hal reformasi birokrasi dan sistem perizinan, UU Cipta Kerja justru menimbulkan komplikasi tersendiri. Tidak hanya dalam konsep tapi juga koordinasi dan efektivitas kemudahan perizinan," ujar Bima.

Sementara bagi daerah-daerah yang belum memenuhi itu, kata dia, masih terkendala banyak persoalan, mulai dari sumber daya, tata ruang, teknologi informasi, dan sebagainya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Anies Benarkan Sudah Kantongi Satu Nama Cawapres

Anies Benarkan Sudah Kantongi Satu Nama Cawapres

Nasional
Update 2 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 178 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.808.056

Update 2 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 178 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.808.056

Nasional
Babak Baru Isu Bocornya Putusan MK soal Pemilu Tertutup: Denny Indrayana Dilaporkan, Bareskrim Turun Tangan

Babak Baru Isu Bocornya Putusan MK soal Pemilu Tertutup: Denny Indrayana Dilaporkan, Bareskrim Turun Tangan

Nasional
Nasdem Bakal Ajukan Praperadilan atas Penetapan Status Tersangka Plate

Nasdem Bakal Ajukan Praperadilan atas Penetapan Status Tersangka Plate

Nasional
Kemenkes: Kasus Rabies Meningkat pada 2022, Kemungkinan karena Pandemi Covid-19

Kemenkes: Kasus Rabies Meningkat pada 2022, Kemungkinan karena Pandemi Covid-19

Nasional
Jalin Kerja Sama dengan PAN, PDI-P Singgung Basis Kekuatan di Sumbar

Jalin Kerja Sama dengan PAN, PDI-P Singgung Basis Kekuatan di Sumbar

Nasional
Anies dan Tim Delapan KPP Sudah Tetapkan Nama Cawapres

Anies dan Tim Delapan KPP Sudah Tetapkan Nama Cawapres

Nasional
Hasto: PAN Menyinari Seluruh Alam Semesta, Termasuk Kantor PDI Perjuangan

Hasto: PAN Menyinari Seluruh Alam Semesta, Termasuk Kantor PDI Perjuangan

Nasional
Jokowi Ingin Cawe-cawe, Amien Rais: Hentikan Manuver Ugal-ugalan Anda

Jokowi Ingin Cawe-cawe, Amien Rais: Hentikan Manuver Ugal-ugalan Anda

Nasional
Kasus ABG 16 Tahun di Parigi Moutong Diperkosa, Pakar: Pemaksaan Bisa Dalam Bentuk Psikis

Kasus ABG 16 Tahun di Parigi Moutong Diperkosa, Pakar: Pemaksaan Bisa Dalam Bentuk Psikis

Nasional
Partai Buruh Sebut Upaya DPR 'Ancam' MK adalah Upaya Memalukan

Partai Buruh Sebut Upaya DPR "Ancam" MK adalah Upaya Memalukan

Nasional
Penentuan Cawapres Ganjar Diprediksi Alot, PDI-P Hitung Betul Kekuatan Lawan

Penentuan Cawapres Ganjar Diprediksi Alot, PDI-P Hitung Betul Kekuatan Lawan

Nasional
Mantan Sekjen Berkarya Priyo Budi Santoso Turut Hadir di Pertemuan PAN dan PDI-P

Mantan Sekjen Berkarya Priyo Budi Santoso Turut Hadir di Pertemuan PAN dan PDI-P

Nasional
Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Indonesia yang Sakit Capai 93 Orang

Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Indonesia yang Sakit Capai 93 Orang

Nasional
Bareskrim Akan Panggil Denny Indrayana terkait Putusan MK yang Diduga Bocor

Bareskrim Akan Panggil Denny Indrayana terkait Putusan MK yang Diduga Bocor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com