Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RANHAM Diharapkan Jadi Acuan Pemenuhan Hak Asasi Kelompok Rentan

Kompas.com - 05/08/2021, 11:32 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej berharap Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah (pemda), dari tingkat provinsi hingga kabupaten kota.

Edward mengatakan, penilaian RANHAM tidak hanya pada aspek administrasi, tetapi juga substansi pencapaian aksi.

"Sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat dari implementasi RANHAM," ujar Edward, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Soal RANHAM, Kontras Nilai Pemerintah Tak Serius Tuntaskan Pelanggaran HAM Masa Lalu

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2021.

Program RANHAM telah dilaksanakan pemerintah sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998.

Keputusan tersebut tercatat sebagai RANHAM generasi I, hingga saat ini telah memasuki generasi V.

Dalam setiap periode, RANHAM memuat fokus sasaran yang dinamis sesuai dengan isu HAM yang diprioritaskan, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.

Pada RANHAM generasi V, pemerintah akan fokus pada perlindungan, penghormatan, dan pemajuan HAM terhadap kelompok rentan yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.

Edward menuturkan, penyusunan RANHAM generasi V telah melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari unsur pemerintah, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, masyarakat sipil, dan akademisi.

"Secara subtantif, Aksi HAM dirumuskan berdasarkan baseline dan rujukan situasi terkini kelompok rentan yang perlu direspon pemerintah," tutur dia.

Baca juga: RANHAM 2021-2025 Tak Sasar Korban Pelanggaran HAM Berat, Ini Penjelasan KSP

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, RANHAM telah menjadi tolok ukur dalam pelaksanaan kewajiban terhadap HAM.

Tito menekankan, RANHAM merupakan acuan bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam melaksanakan aksi HAM.

"Bentuk kebijakan, program, dan kegiatan yang dilaksanakan oleh level pemerintahan eksekutif," kata Tito.

Menurut Tito, pelaksanaan RANHAM telah memberikan capaian positif dalam pemajuan HAM di daerah, antara lain meningkatnya pemahaman HAM di kalangan aparat pemda dan terlaksananya instrumen HAM dalam kebijakan.

"Oleh karena itu, saya mendorong para kepala daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk memenuhi target-target yang telah ditetapkan," ujar Tito.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com