Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Kasus Salah Input Data Vaksinasi, Ini yang Perlu Diketahui soal NIK WNA

Kompas.com - 05/08/2021, 07:05 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan nomor induk kependudukan (NIK) mengemuka usai kejadian warga Bekasi, Wasit Ridwan, yang tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 terungkap ke publik.

Wasit itu tak bisa divaksin lantaran NIK miliknya ternyata terdaftar atas nama Lee In Wong, seorang WNA.

Belakangan, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan terhadap Lee In Wong, rupanya hal itu terjadi karena dia salah memasukan data.

Baca juga: Warga di Bekasi Gagal Divaksin karena NIK-nya Dipakai WNA, Ini Kata Kemendagri

"Bahwa telah dilakukan wawancara terhadap Lee In Wong, menyatakan yang bersangkutan telah salah menginput data NIK pada saat mendaftar Vaksin di KKP Tanjung Priok," kata David dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (4/8/2021).

"Perbedaan di angka terakhir yang seharusnya angka 8 tetapi diinput angka 1," lanjutnya.

Masyarakat pun bertanya-tanya apakah WNA memiliki NIK yang serupa dengan WNI.

Berikut penjelasan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan.

Baca juga: Surat Edaran Kemenkes, Warga Tak Punya NIK Bisa Divaksinasi

Zudan mengatakan, WNA dapat memiliki NIK dan membuat e-KTP.

Zudan mengungkapkan, hal tersebut diatur dalam UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) Nomor 24 Tahun 2013.

"Peraturannya masih sama. Belum ada perubahan," ujar Zudan ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (4/8/2021).

Pada pasal 63 ayat (1) UU Nomor 24 tahun 2013, dijelaskan bahwa orang asing yang memiliki lzin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP.

Lalu pasal 64 ayat (7) huruf b pada UU yang sama menyebutkan, masa berlaku e-KTP bagi orang asing disesuaikan dengan masa berlaku lzin Tinggal Tetap.

Baca juga: WNA Vaksin Pakai NIK Warga Bekasi, Dukcapil Duga Petugas Salah Ketik

Merujuk aturan itu, Zudan menjelaskan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila WNA ingin memiliki e-KTP.

Pertama, WNA harus punya izin tinggal.

"(WNA) harus punya izin tinggal tetap (KITAP) atau green card seperti di Amerika. Ini diterbitkan imigrasi," ujar Zudan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com