JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai pemerintah tidak serius menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) terbaru yang terkandung dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021.
Staf Divisi Advokasi Kontras Tioria Pretty mengatakan ketidakseriusan pemerintah itu nampak RANHAM 2021-2025 yang mengalami kemunduran dibanding RANHAM 2015-2019.
“Kontras menilai RANHAM 2021-20215 ini mundur dari RANHAM sebelumnya,” tutur Pretty pada Kompas.com, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Perpres RANHAM Hanya Sasar 4 Kelompok, KSP: Tak Ada yang Ditinggalkan
Pretty menjelaskan RANHAM 2015-2019 yang diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 75 Tahun 2015 mencakup pembahasan tentang ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa serta optimalisasi penanganan dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu.
Sementara RANHAM terbaru tidak mencakup ratifikasi tersebut, serta juga tidak mengatur tentang pelanggaran HAM lainnya seperti penyiksaan.
“Sementara di RANHAM baru, tidak menyebutkan kasus masa lalu sama sekali, bahkan jauh dari menjawab pelanggaran HAM lainnya yang perlu menjadi prioritas, misalnya tentang penyiksaan,” tutur dia.
Menurut Pretty dalam RANHAM kali ini, pemerintah lebih memilih pelanggaran HAM mikro yang tidak memiliki risiko besar dalam stabilitas politik.
Baca juga: RANHAM 2021-2025 Tak Sasar Korban Pelanggaran HAM Berat, Ini Penjelasan KSP
“Pemerintah kini malah memilih sejumlah isu mikro yang bebas dari risiko stabilitas politik di tatanan pemerintahan saat ini. Padahal isu HAM merupakan satu kesatuan yang saling terkait,” ucapnya.
Melihat fakta tersebut, sambung Pretty, Kontras kecewa karena pemerintah tidak serius dalam komitmennya menyelesaikan pelanggaran HAM di masa lalu.
“Jadi kami kecewa karena tidak adanya penyelesaian masa lalu di RANHAM yang terbaru. Hal itu juga menunjukan ketidakseriusan pemerintah menindaklanjuti komitmennya sendiri,” imbuh Pretty.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.