JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menyiapkan argumentasi hukum untuk dikirimkan ke Ombudsman RI (ORI) sebagai jawaban atas putusan Ombudsman terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Pelaksana Tugas Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, masukan ORI terkait pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu tidak final dan mengikat.
"Sedang dibuat argumentasi hukum yang kuat untuk melawan keputusan Ombudsman," ujar Bima dikutip dari Kompas.id, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Ombudsman RI Surati KPK, Tanyakan Tindak Lanjut Temuan Malaadministrasi Penyelenggaraan TWK
Dia mengungkapkan, isi yang akan disampaikan ke ORI nanti sudah dikomunikasikan dengan semua kementerian/lembaga yang ikut mengurusi TWK pegawai KPK.
Kemudian, jawaban itu akan dikirim oleh setiap kementerian/lembaga ke ORI. Bima belum dapat memastikan kapan jawaban itu akan disampaikan.
Saat ini, pihaknya masih menyusun jawaban atas masukan ORI tersebut bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuisa serta Kejaksaan Agung.
"Ini masih minta dikoreksi dari Kemenkumham dan Kejagung. Biar sempurna," katanya.
Bima berpendapat, ada kesalahan logika hukum dari hasil temuan ORI.
Seharusnya, jika TWK itu dianggap oleh ORI sebagai malaadministrasi, maka semua pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat atau dibatalkan.
"Bukan yang TMS (tidak memenuhi syarat) malah jadi MS (memenuhi syarat). Logika hukumnya kacau," tuturnya.
Menurut dia, ORI sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi. Sesuai peraturan perundang-undangan, pemberian sanksi oleh Presiden, bukan dari ORI.
Lagi pula, kementerian dan lembaga, seperti KPK, BKN, Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), berada di bawah Presiden.
"Bukan di bawah ORI. Ya, manut-nya (patuhnya) sama Presiden bukan sama ORI. ORI sendiri tak punya kewenangan. ORI minta Presiden memberi sanksi. Jadi, semua terserah Presiden," ujar Bima.
Baca juga: Firli Didesak Segera Laksanakan Tindakan Korektif atas Malaadministrasi TWK
Dikonfirmasi secara terpisah, anggota ORI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan, LAHP yang berisi tindakan korektif ataupun nanti rekomendasi ORI adalah produk dari lembaga negara yang wajib ditaati terlapor.
Jika terlapor tidak mematuhi LAHP dan rekomendasi, artinya tidak patuh hukum.