JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) meminta Ketua KPK Firli Bahuri taat hukum dan tindakan korektif dari Ombudsman RI.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan tindakan malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK sebagai mekanisme alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Temuan dan tindakan korektif Ombudsman telah disampaikan. Hasil dari Ombudsman ini berlaku menjadi hukum wajib dilaksanakan tanpa syarat apa pun," kata perwakilan pegawai, Hotman Tambunan, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Ombudsman RI Surati KPK, Tanyakan Tindak Lanjut Temuan Malaadministrasi Penyelenggaraan TWK
Menurut Hotman, temuan Ombudsman merupakan putusan hukum dan proses pelaksanaannya tidak terpengaruh dengan putusan hukum lembaga lainnya.
Dengan demikian, apabila Mahkamah Agung menyatakan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 sah, hasil pemeriksaan Ombudsman tetap berlaku dan harus dijalankan.
Saat ini, MA tengah menguji Perkom Nomor 1/2021 yang menjadi dasar pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
"Asumsikan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Perkom 1/2021 sah, ini tidak akan membatalkan hasil pemeriksaan Ombudsman," ucapnya.
Baca juga: Menanti Tindakan Korektif Pimpinan KPK atas Malaadministrasi TWK
Selain itu, Hotman mengatakan, perwakilan 75 pegawai telah mencabut permohonan judicial review Pasal 69 B dan 69 C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 26 Juli 2021.
Kedua pasal itu mengatur kewajiban pegawai KPK untuk menjadi ASN. Sehingga, kata Hotman, Firli tak perlu menunggu putusan uji materil di MK.
Oleh sebab itu, Hotman meminta Firli segera melaksanakan tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman.
"Menghormati hukum berarti konsisten melaksanakan hukum yang berlaku. Jika berkilah dengan alasan menunggu putusan yang belum terbit dan entah kapan terbitnya, malah menunjukkan alasan saja untuk mengabaikan hukum," pungkas dia.
Baca juga: Soal Temuan Ombudman Terkait TWK, Ketua KPK: Kami Akan Ambil Sikap
Dalam konferensi pers, Senin (2/8/2021), Firli menyatakan akan segera memberi tanggapan atas hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap pelaksanaan TWK.
Menurut Firli, KPK menunggu putusan MK terkait permohonan uji materil yang diajukan beberapa pihak dan putusan uji materil di MA.
"Kita patuhi, karenanya kekuasaan kehakiman disebut bebas dan merdeka, kenapa? Karena hukum adalah yang tertinggi," kata Firli.
Adapun, Ombudsman memberikan empat catatan atau tindakan korektif terkait temuan malaadaministrasi.