Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Didesak Segera Laksanakan Tindakan Korektif atas Malaadministrasi TWK

Kompas.com - 04/08/2021, 16:42 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) meminta Ketua KPK Firli Bahuri taat hukum dan tindakan korektif dari Ombudsman RI.

Sebelumnya, Ombudsman menemukan tindakan malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK sebagai mekanisme alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Temuan dan tindakan korektif Ombudsman telah disampaikan. Hasil dari Ombudsman ini berlaku menjadi hukum wajib dilaksanakan tanpa syarat apa pun," kata perwakilan pegawai, Hotman Tambunan, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Ombudsman RI Surati KPK, Tanyakan Tindak Lanjut Temuan Malaadministrasi Penyelenggaraan TWK

Menurut Hotman, temuan Ombudsman merupakan putusan hukum dan proses pelaksanaannya tidak terpengaruh dengan putusan hukum lembaga lainnya.

Dengan demikian, apabila Mahkamah Agung menyatakan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 sah, hasil pemeriksaan Ombudsman tetap berlaku dan harus dijalankan.

Saat ini, MA tengah menguji Perkom Nomor 1/2021 yang menjadi dasar pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

"Asumsikan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Perkom 1/2021 sah, ini tidak akan membatalkan hasil pemeriksaan Ombudsman," ucapnya.

Baca juga: Menanti Tindakan Korektif Pimpinan KPK atas Malaadministrasi TWK

Selain itu, Hotman mengatakan, perwakilan 75 pegawai telah mencabut permohonan judicial review Pasal 69 B dan 69 C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 26 Juli 2021.

Kedua pasal itu mengatur kewajiban pegawai KPK untuk menjadi ASN. Sehingga, kata Hotman, Firli tak perlu menunggu putusan uji materil di MK.

Oleh sebab itu, Hotman meminta Firli segera melaksanakan tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman.

"Menghormati hukum berarti konsisten melaksanakan hukum yang berlaku. Jika berkilah dengan alasan menunggu putusan yang belum terbit dan entah kapan terbitnya, malah menunjukkan alasan saja untuk mengabaikan hukum," pungkas dia.

Baca juga: Soal Temuan Ombudman Terkait TWK, Ketua KPK: Kami Akan Ambil Sikap

Dalam konferensi pers, Senin (2/8/2021), Firli menyatakan akan segera memberi tanggapan atas hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap pelaksanaan TWK.

Menurut Firli, KPK menunggu putusan MK terkait permohonan uji materil yang diajukan  beberapa pihak dan putusan uji materil di MA.

"Kita patuhi, karenanya kekuasaan kehakiman disebut bebas dan merdeka, kenapa? Karena hukum adalah yang tertinggi," kata Firli.

Adapun, Ombudsman memberikan empat catatan atau tindakan korektif terkait temuan malaadaministrasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com