Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Desak Sidang Etik terhadap Lili Pintauli Dilakukan secara Obyektif dan Independen

Kompas.com - 05/08/2021, 07:51 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidangkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara obyektif dan independen.

Adapun Dewas KPK telah memulai sidang dugaan pelanggaran etik terhadap satu-satunya perempuan komisioner KPK itu pada Selasa (3/8/2021).

"Hal ini penting ditekankan, sebab, selama kurun waktu satu tahun terakhir, Dewan Pengawas kerap bertindak seperti kuasa hukum Komisioner KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Sidang Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, Dewas: Masih Periksa Saksi

Segala dugaan pelanggaran kode etik Komisioner KPK, kata Kurnia, kerap diabaikan begitu saja oleh Dewan Pengawas.

Misalnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta, kuitansi palsu penyewaan helikopter, hingga penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Penegakan etik di KPK, menurut Kurnia, lebih terlihat seperti tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

"Maka dari itu, jika kemudian Lili terbukti menjalin komunikasi dengan pihak berperkara, maka ICW mendorong agar Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi etik berat terhadap yang bersangkutan," ucap dia.

Tidak cukup di situ, menurut ICW, Kepolisian juga dapat mengusut tindak pidana yang dilakukan oleh Lili dengan menggunakan Pasal 36 jo Pasal 65 Undang-undang KPK.

Baca juga: Jalani Sidang Etik, Ini Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Adapun dalam pasal 36 UU KPK disebutkan tiga poin hal yang tidak boleh dilakukan pimpinan KPK.

Pertama, mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;

Kedua, menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;

Terakhir, menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Adapun sanksi pidana pada Pasal 65 yaitu "Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun."

Baca juga: Terkuaknya Dugaan Komunikasi Lili Pintauli dengan Terdakwa Korupsi dalam Sidang...

Selain itu, terhadap perkara suap Walikota Tanjungbalai, ICW turut mendesak agar Lili mengundurkan diri dari setiap pembahasan.

"Sebab, untuk menjaga independensi penanganan perkara dan mencegah adanya konflik kepentingan," ujar Kurnia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com