JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, seharusnya sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar digelar secara terbuka.
Sebab, menurut dia, publik harus mengetahui bagaimana kebenaran atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pejabat publik, termasuk pimpinan KPK.
"Sepanjang itu berkaitan dengan pejabat publik, harusnya terbuka dan juga dibuka untuk umum. Agar publik tahu kebenarannya seperti apa," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Sidang Etik Lili Pintauli Digelar Besok, Novel Harap Dewas Tak Membela atau Menutupi
Feri mengatakan bahwa, sidang etik di mana pun itu yang berkaitan dengan pejabat publik seharusnya memang dilakukan secara terbuka.
Kecuali, lanjut dia, ada hal-hal di persidangan yang berkaitan dengan pelecehan seksual dan berkaitan dengan anak. Jika kondisinya seperti itu, peradilan akan menentukan sidang itu untuk ditutup.
Di sisi lain, keterbukaan sidang etik terhadap pimpinan KPK itu, menurut Feri, juga bisa membuat Dewan Pengawas KPK dinilai melaksanakan proses tersebut dengan mengedepankan transparansi.
"Agak aneh kalau kemudian dewan pengawas yang mengedepankan prinsip-prinsip integritas, keterbukaan, lalu menutup perkara ini. Jangan-jangan memang ini hanya drama saja," ucap Feri.
Baca juga: Perjalanan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli hingga Diproses Dewan Pengawas...
Dewas KPK telah menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Selasa (3/8/2021).
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, sidang dugaan pelanggaran etik tersebut akan berlangsung tertutup dan putusan sidang tersebut terbuka untuk umum.
Hal itu, sebagaimana Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 03 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sesuai Perdewas Nomor 03 Tahun 2020, sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka," kata Syamsuddin kepada Kompas.com, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Sidang Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, Dewas Diharapkan Tegas
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.