Sebab, menurut dia, publik harus mengetahui bagaimana kebenaran atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pejabat publik, termasuk pimpinan KPK.
"Sepanjang itu berkaitan dengan pejabat publik, harusnya terbuka dan juga dibuka untuk umum. Agar publik tahu kebenarannya seperti apa," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (4/8/2021).
Feri mengatakan bahwa, sidang etik di mana pun itu yang berkaitan dengan pejabat publik seharusnya memang dilakukan secara terbuka.
Kecuali, lanjut dia, ada hal-hal di persidangan yang berkaitan dengan pelecehan seksual dan berkaitan dengan anak. Jika kondisinya seperti itu, peradilan akan menentukan sidang itu untuk ditutup.
Di sisi lain, keterbukaan sidang etik terhadap pimpinan KPK itu, menurut Feri, juga bisa membuat Dewan Pengawas KPK dinilai melaksanakan proses tersebut dengan mengedepankan transparansi.
"Agak aneh kalau kemudian dewan pengawas yang mengedepankan prinsip-prinsip integritas, keterbukaan, lalu menutup perkara ini. Jangan-jangan memang ini hanya drama saja," ucap Feri.
Dewas KPK telah menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Selasa (3/8/2021).
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, sidang dugaan pelanggaran etik tersebut akan berlangsung tertutup dan putusan sidang tersebut terbuka untuk umum.
Hal itu, sebagaimana Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 03 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sesuai Perdewas Nomor 03 Tahun 2020, sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka," kata Syamsuddin kepada Kompas.com, Senin (2/8/2021).
Kompas.com pun telah berupaya menghubungi Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris dan Albertina Ho untuk menanyakan perkembangan sidang etik terhadap Lili Pintauli.
Namun, hingga berita ini ditulis, dua Anggota Dewas tersebut belum merespons pertanyaan tersebut.
Laporan pelanggaran etik itu dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Lili diduga memiliki peran dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ujar Sujanarko, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021)
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/04/12432921/pusako-nilai-sidang-etik-wakil-ketua-kpk-lili-pintauli-harusnya-terbuka