Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, Dewas Diharapkan Tegas

Kompas.com - 02/08/2021, 14:18 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) diharapkan dapat bersikap tegas dalam sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.

Hal itu disampaikan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dalam merespons sidang dugaan pelanggaran yang akan digelar besok, Selasa (3/8/2021).

Sujanarko mengingatkan, berdasarkan keterangan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Lili Pintauli pernah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial terkait terkait penanganan perkara.

"Pernyataan Robin di sidang merupakan fakta persidangan, Dewan Pengawas perlu mengubah diri, tidak seperti yang lalu-lalu, sangat lunak ke pimpinanan KPK tetapi sangat keras ke penyidik KPK," kata Sujanarko kepada Kompas.com, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Disebut Pernah Hubungi M Syahrial Terkait Kasus Jual Beli Jabatan

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/7/2021), Robin mengatakan Lili pernah menghubungi M Syahrial. Robin dihadirkan sebagai saksi secara daring dari Jakarta.

Menurut Robin, perbincangan M Syahrial dengan Lili terkait perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.

Menurut Robin, Syahrial saat itu meminta bantuan Lili untuk mengurus perkaranya. Kemudian, Lili meminta Syahrian bertemu dengan Fahri Aceh.

Kendati demikian Robin tidak mengetahui apakah akhirnya M Syahrial jadi bertemu dengan Fahri Aceh.

Robin dan seorang pengacara, Maskur Husain, menjadi tersangka dalam perkara ini.

Jaksa menduga keduanya bekerja sama untuk memenuhi permintaan M Syahrial agar penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.

 

Lili Pintauli juga terseret dalam perkara ini karena diduga sempat dihubungi oleh M Syahrial. Namun dalam pernyataannya, Jumat (30/4/2021), Lili menampik tudingan itu.

"Mudah-mudahan, yang kali ini bisa dinyatakan pelanggaran berat, untuk kebaikan KPK," kata Sujanarko.

Baca juga: ICW Soroti Fahri Aceh yang Disebut di Sidang sebagai Orangnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, sidang dugaan pelanggaran etik tersebut akan berlangsung tertutup dan putusan sidang tersebut terbuka untuk umum.

Hal itu, sebagaimana Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 03 tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Selasa besok, sesuai Perdewas Nomor 03 Tahun 2020, sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan yg dilakukan secara terbuka," kata Syamsuddin kepada Kompas.com, Senin.

Laporan dugaan pelanggaran etik itu dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko serta dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com