JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) saat ini bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengatakan, SE tersebut diterbitkan pada 2 Agustus 2021.
"Surat edaran itu untuk mengantisipasi masyarakat rentan, masyarakat yang ada di tempat, tidak memiliki NIK," kata Oscar saat dihubungi, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Luhut: Pembukaan Aktivitas Ekonomi Bergantung Capaian Vaksinasi, 3T dan 3M
Masyarakat yang belum memiliki NIK umumnya berasal dari kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).
Melalui SE tersebut, Kemenkes meminta dinas kesehatan (dinkes) tingkat provinsi hingga kota berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) dalam pelaksanaan vaksinasi.
Dengan demikian, masyarakat tetap dapat mengakses vaksinasi dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.
Selain itu, Kemenkes juga meminta dinkes berkoordinasi dengan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM, kantor wilayah Kementerian Agama, serta dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Kemudian, unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, dinas sosial, dan dinas pemberdayaan masyarakat desa.
Baca juga: Satgas: Menurut WHO, Vaksinasi Covid-19 Tak Sebabkan Mutasi Varian Baru Virus Corona
Terkait kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19, dinkes dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi masih belum mencukupi, dinkes dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik kepada Kemenkes sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.