Selanjutnya, sektor esensial di bidang industri orientasi eskpor dapat beroperasi dengan pemberlakukan shif maksimal 50 persen dari total pekerja dalam 1 kali shift di fasilitas produksi atau pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran.
Bagi pekerja esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf untuk bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.
Selanjutnya, sektor kritikal di bidang kesehatan serta keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.
Untuk sektor kritikal di bidang terkait penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, proyek strategis nasional, konstruksi, obyek vital nasional, hingga utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen maksimal staf.
Namun, pada fasilitas produksi, konstruksi, pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, hanya diberlakukan maksimal 25 persen staf.
Sektor transpotasi
Pengaturan transportasi umum saat PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali juga masih diterapkan.
Semua jenis transportasi, seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Jokowi Klaim PPKM Level 4 Turunkan Kasus Covid-19, Seperti Apa Faktanya?
Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin dengan syarat minimal vaksinasi dosis pertama.
Kemudian, pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil tes PCR H-2 untuk pesawat udara, serta tes antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Ketentuan perjalanan tersebut tidak berlaku bagi wilayah aglomerasi dan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4.
Sementara itu, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.