JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah luar Jawa dan Bali mulai 3 sampai 9 Agustus 2021.
Penerapan dan teknis kebijakan PPKM level 4 di wilayah itu tercantum dalam Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (2/8/2021).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM level 4 juga dilanjutkan di 45 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali.
"Kami mengonsentrasikan pada kabupaten yang naik di luar Jawa-Bali di 21 provinsi dan 45 kabupaten/kota yang (PPKM) level 4 dan ini dilanjutkan," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Berlaku hingga 9 Agustus, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali
Perpanjangan PPKM level 4 tersebut dilakukan usai masih tingginya angka penularan varian Delta.
PPKM pada daerah-daerah itu diperpanjang hingga tanggal 9 Agustus 2021.
Airlangga menjelaskan, ada lima provinsi dengan kenaikan kasus Covid-19 tertinggi, yakni Sulawesi Tengah, Riau, Sumatera Utara, Gorontalo, dan Kalimantan Barat.
Kota lain dengan kasus lonjakan Covid-19 varian Delta adalah Medan, Sumatera Utara, Makassar, Banjarmasin, Kota Pekanbaru, Kota Banjarbaru, Kota Tarakan, dan Jayapura. Di tingkat kabupaten adalah Sika, Berau, dan Belitung.
Baca juga: Daftar Daerah di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3 hingga 9 Agustus
Berikut ini daftar daerah yang menerapkan PPKM level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali yang tercantum dalam Inmendagri 28/2021:
1. Kota Medan, Sumatera Utara
2. Kota Padang, Sumatera Barat
3. Kota Pekanbaru, Riau
4. Kota Batam, Kepulauan Riau
5. Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
6. Kota Jambi, Provinsi Jambi
7. Kota Palembang, Sumatera Selatan
8. Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan
9. Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan
10. Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan