JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh kader partainya yang bernama Elida Netti.
Elida mengajukan nilai gugatan terhadap Zulkifli sebesar Rp 100 miliar.
Hal itu tercantum dalam situs PN Jakarta Selatan yang dikutip Kompas.com, Jumat (30/7/2021).
Melihat situs PN Jakarta Selatan, gugatan Elida terdaftar dengan nomor perkara 616/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL. Gugatan itu terdaftar masuk ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (15/7/2021).
Baca juga: 23 Tahun Reformasi, Zulkifli Hasan: PR Bangsa Kita Masih Banyak
Elida menggugat dua pihak yaitu Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perempuan Amanat Nasional (DPP PUAN) dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN).
Terdapat enam petitum yang digugat oleh Elida:
Dikutip situs PN Jakarta Selatan, sidang pertama gugatan ini dijadwalkan akan terselenggara pada Rabu (11/8/2021).
Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan atau tanggapan dari Zulkifli Hasan maupun PAN.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.