Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Agama Baha'i, YLBHI Tegaskan Semua Penganut Dapat Pengakuan dan Perlindungan Sama

Kompas.com - 30/07/2021, 16:11 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ucapan selamat hari raya yang disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada penganut agama Baha'i ramai diperbincangkan di media sosial.

Dalam pantauan Kompas.com, video berisi ucapan selamat hari raya itu diunggah di akun YouTube Baha'i Indonesia pada 26 Maret 2021.

Namun, banyak komentar-komentar di media sosial bernada negatif atas pemberian ucapan tersebut.

Menanggapi hal tersebut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menjelaskan bahwa semua penganut agama di Indonesia mendapat pengakuan dan jaminan perlindungan yang sama.

Baca juga: Menag Ajak Masyarakat di Daerah PPKM Level 4 Sementara Beribadah di Rumah

"Nah jadi sebetulnya pengakuan enam agama yang beredar di masyarakat dan pejabat publik itu sebenarnya mitos," kata Asfinawati dalam diskusi virtual Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Jumat (30/7/2021).

Sebab, lanjut Asfinawati, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU PNPS) dijelaskan bahwa agama atau kepercayaan lain selain yang disebut dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 juga mendapat bantuan-bantuan dan perlindungan dari negara.

Dalam UU PNPS tersebut juga dikatakan bahwa meski ada agama-agama yang dilarang di Indonesia, namun agama tersebut dibiarkan keberadaannya asal tidak melanggar ketentuan dan peraturan dalam perundang-undangan lain.

"Tetapi dari penjelasan ini jelas sekali UU Nomor 1 PNPS 1965 tidak pernah membedakan pengakuan terhadap agama-agama di luar enam agama (yang diakui)," tuturnya.

Baca juga: Wamenag Sebut Revitalisasi KUA untuk Terapkan Moderasi Beragama

Selain itu, Asfinawati juga memaparkan putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU PNPS 1965.

Putusan MK Nomor 140/PUU-VII/2009 tentang judicial review UU PNPS 1965 mengatakan bahwa UU PNPS tidak diskriminatif pada pengakuan pada agama lain.

"Jadi kalau ada orang mau menafsirkan UU PNPS sebagai sumber untuk mendiskriminasi pengakuan terhadap agama diluar enam agama yang diakui sudah dikunci oleh putusan ini," kata dia.

"Menurut Mahkamah tidak benar karena UU Pencegahan Penodaan Agama tidak membatasi pengakuan atau perlindungan hanya pada 6 agama," ujar Asfinawati.

Baca juga: Milenial Berperan Penting Wujudkan Program Moderasi Beragama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com