Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 30/07/2021, 16:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, pihaknya bersyukur bahwa vaksin Covid-19 baik untuk untuk ibu hamil, menyusui, dan anak dari usia 12 tahun ke atas.

Sebab, kelompok-kelompok tersebut merupakan kelompok rentan yang harus dilindungi sebagaimana tercantum dalam undang-undang (UU) Penanggulangan Bencana.

“Ibu hamil, ibu menyusui, serta anak dikategorikan sebagai kelompok rentan yang harus dilindungi melalui pemberian prioritas penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan dan psikososial. Kita perlu bersyukur karena vaksin Covid-19 baik untuk ibu hamil, ibu menyusui dan anak dari usia 12 tahun ke atas," ujar Bintang dikutip dari siaran pers, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Pengakuan Warga Utan Panjang yang Ikut Vaksinasi Covid-19 Demi Dapat Bansos

Oleh karena itu, pihaknya pun mendukung pelaksanaan vaksinasi bagi anak, ibu hamil dan menyusui sebagai upaya pengendalian penularan virus corona penyebab Covid-19.

Termasuk sebagai upaya pemenuhan hak dalam situasi bencana seperti pandemi Covid-19 ini.

"Kami juga mendorong terjalinnya sinergi lembaga masyarakat dan keagamaan dalam menumbuhkan kepercayaan terhadap vaksinasi di tingkat masyarakat," kata dia.

Menurut Bintang, dalam menyelesaikan pandemi Covid-19 semua pihak harus berperan dan saling bergotong royong.

Mulai dari menaati protokol kesehatan hingga melakukan vaksinasi.

Baca juga: Jokowi: Kalau Vaksinasi Sudah 70 Persen, Daya Tular Virus Corona Agak Melambat

Pasalnya saat ini masih banyak masyarakat yang ragu untuk mendapatkan vaksinasi dengan berbagai alasan.

Sementara itu perwakilan Ikatan Dokter Indonesia Iris Rengganis mengatakan, vaksinasi kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan anak sangat penting.

Iris mengatakan, Centers for Disease Control and Prevention merekomendasikan vaksinasi untuk ibu hamil, karena ibu hamil merupakan salah satu individu yang risiko gejalanya lebih berat jika terkena Covid-19.

"Dalam mengambil keputusan untuk memberikan vaksin untuk ibu hamil adalah dengan mempertimbangkan risiko terjadinya penyakit berat yang bisa dialami dan manfaat vaksinasi akan lebih besar jika sakit," kata dia.

Baca juga: Syarat Vaksinasi Jemaah Umrah, Kemenag Sebut Dubes Saudi Berpendapat yang Terpenting Disetujui WHO

Iris juga menyarakankan agar vaksinasi ibu hamil dilakukan saat kehamilan dalam kondisi baik, usia kehamilan ada di atas 12 minggu, dan menggunakan vaksin yang mendapatkan persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sementara rekomendasi vaksinasi bagi anak, kata dia, anak-anak berisiko rendah tetapi penting untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di lingkungan keluarga.

"Selain itu, batas usia 12-17 tahun diaplikasikan karena penelitian telah membuktikan keamanan vaksinasi diberikan pada rentang usia tersebut," ucap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Perusahaan Tambang Harus Lakukan Rehabilitasi dan Reklamasi

Jokowi Tegaskan Perusahaan Tambang Harus Lakukan Rehabilitasi dan Reklamasi

Nasional
Kilah Hasto Usai Ganjar dan Koster Tolak Timnas Israel: Rakyat Ingin Pemimpin yang Kokoh

Kilah Hasto Usai Ganjar dan Koster Tolak Timnas Israel: Rakyat Ingin Pemimpin yang Kokoh

Nasional
Indonesia Kekurangan Kapal Survei, TNI AL Hanya Punya 7, Idealnya 30

Indonesia Kekurangan Kapal Survei, TNI AL Hanya Punya 7, Idealnya 30

Nasional
KPK Duga Bagian Keuangan di Kementerian ESDM Sekongkol Korupsi Tukin

KPK Duga Bagian Keuangan di Kementerian ESDM Sekongkol Korupsi Tukin

Nasional
PDI-P Tak Khawatir Elektabilitas Turun Usai Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20

PDI-P Tak Khawatir Elektabilitas Turun Usai Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20

Nasional
Lanjutkan Misi Kemanusiaan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Paket Makanan untuk Korban Gempa Suriah

Lanjutkan Misi Kemanusiaan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Paket Makanan untuk Korban Gempa Suriah

Nasional
Nasdem Minta Ganjar Bersyukur ke Paloh: Dihina Terus di PDI-P kalau Kami Tak Deklarasi Anies

Nasdem Minta Ganjar Bersyukur ke Paloh: Dihina Terus di PDI-P kalau Kami Tak Deklarasi Anies

Nasional
Hasto: Tanpa Penolakan terhadap Israel, Tidak Akan Pernah Lahir Kompleks GBK

Hasto: Tanpa Penolakan terhadap Israel, Tidak Akan Pernah Lahir Kompleks GBK

Nasional
Transformasi SDM Jadi Fokus RUU Kesehatan, Berangkat dari Distribusi Tenaga Kesehatan yang Kurang Merata

Transformasi SDM Jadi Fokus RUU Kesehatan, Berangkat dari Distribusi Tenaga Kesehatan yang Kurang Merata

Nasional
Plh Dirjen Minerba Tak Hadiri Panggilan KPK

Plh Dirjen Minerba Tak Hadiri Panggilan KPK

Nasional
Minta DPR Hapus Wewenang Evaluasi Hakim MK, Jimly: Recalling Itu Enggak Benar!

Minta DPR Hapus Wewenang Evaluasi Hakim MK, Jimly: Recalling Itu Enggak Benar!

Nasional
Kasus Robot Trading ATG, Polri Sita Aset Rp 175 Miliar Milik Wahyu Kenzo dkk

Kasus Robot Trading ATG, Polri Sita Aset Rp 175 Miliar Milik Wahyu Kenzo dkk

Nasional
Nasdem: AHY Lebih Ganteng, Prabowo Lebih Kaya, tapi 2024 'Wis Wayahe' Anies

Nasdem: AHY Lebih Ganteng, Prabowo Lebih Kaya, tapi 2024 "Wis Wayahe" Anies

Nasional
KPK Kembali Panggil Pengusaha Dito Mahendra Besok

KPK Kembali Panggil Pengusaha Dito Mahendra Besok

Nasional
Publik Soroti Kekayaan Pejabat, KPK Sebut Jadi Momentum Sahkan RUU Perampasan Aset

Publik Soroti Kekayaan Pejabat, KPK Sebut Jadi Momentum Sahkan RUU Perampasan Aset

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke