Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/07/2021, 19:10 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sepanjang 2019-2021, ada 202 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan pihak Polri.

Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Aditia Santoso mengatakan, 51 kasus terjadi pada 2019, 105 kasus pada 2020, dan 46 kasus pada 2021.

"Sepanjang 2019-2021, ada 202 kasus pelanggaran oleh kepolisian," kata Aditia dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Kamis (29/7/2021).

Baca juga: Komnas HAM Papua Bakal Kawal Tuntas Kasus Kekerasan 2 Prajurit TNI AU di Merauke

Rinciannya, 40 kasus terjadi di tingkat polda, 123 kasus di tingkat polres, dan 28 kasus di tingkat polsek. Sementara itu, ada 11 kasus yang tidak teridentifikasi.

Kemudian, kelompok yang menjadi korban paling banyak dari perilaku kekerasan ini adalah pelaku atau tersangka sebanyak 79 kasus, mahasiswa 63 kasus, masyarakat umum 46 kasus.

Berikutnya, aktivis 18 kasus, pengacara 6 kasus, masyarakat adat 4 kasus, dan penyandang disabilitas 1 kasus.

"Total ada 13.000 yang telah menjadi korban," ujar Aditia.

Temuan YLBHI, ada 17 jenis bentuk pelanggaran yang dilakukan kepolisian dari 202 kasus itu. Total pelanggaran sebanyak 341 kasus. Sebab, satu orang bisa mengalami lebih dari satu kekerasan.

"Pelanggaran paling banyak adalah penangkapan sewenang-wenang," kata dia.

Baca juga: Komnas HAM: Kekerasan 2 Oknum TNI AU di Merauke Tak Sesuai Norma HAM

Aditia mengatakan, ada 85 kasus penangkapan sewenang-wenang. Kemudian, penyiksaan 40 kasus, kriminalisasi 36 kasus, penembakan 32 kasus, dan pembubaran aksi 29 kasus.

Ada pula pelanggaran dalam bentuk penganiayaan, pembiaran laporan, ancaman, penyerangan, dan perusakan.

Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Era Purnama Sari mengatakan, secara khusus di masa pandemi Covid-19 ini, ada empat pelanggaran serius yang dilakukan Polri.

Pertama, bertalian dengan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Kedua, berkaitan dengan kebebasan menyampaikan pendapat dan berpartisipasi urusan pemerintahan.

Ketiga, dwifungsi kepolisian. Keempat, pengabaian wewenang.

Soal pelanggaran kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, Era mencontohkan surat telegram Kapolri STR/645/X/PAM.3.2./2020 tanggal 2 Oktober 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Nasional
KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Nasional
KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Nasional
KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com