Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI: Ada 202 Kasus Pelanggaran HAM Kepolisian Sepanjang 2019-2021

Kompas.com - 29/07/2021, 19:10 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sepanjang 2019-2021, ada 202 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan pihak Polri.

Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Aditia Santoso mengatakan, 51 kasus terjadi pada 2019, 105 kasus pada 2020, dan 46 kasus pada 2021.

"Sepanjang 2019-2021, ada 202 kasus pelanggaran oleh kepolisian," kata Aditia dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Kamis (29/7/2021).

Baca juga: Komnas HAM Papua Bakal Kawal Tuntas Kasus Kekerasan 2 Prajurit TNI AU di Merauke

Rinciannya, 40 kasus terjadi di tingkat polda, 123 kasus di tingkat polres, dan 28 kasus di tingkat polsek. Sementara itu, ada 11 kasus yang tidak teridentifikasi.

Kemudian, kelompok yang menjadi korban paling banyak dari perilaku kekerasan ini adalah pelaku atau tersangka sebanyak 79 kasus, mahasiswa 63 kasus, masyarakat umum 46 kasus.

Berikutnya, aktivis 18 kasus, pengacara 6 kasus, masyarakat adat 4 kasus, dan penyandang disabilitas 1 kasus.

"Total ada 13.000 yang telah menjadi korban," ujar Aditia.

Temuan YLBHI, ada 17 jenis bentuk pelanggaran yang dilakukan kepolisian dari 202 kasus itu. Total pelanggaran sebanyak 341 kasus. Sebab, satu orang bisa mengalami lebih dari satu kekerasan.

"Pelanggaran paling banyak adalah penangkapan sewenang-wenang," kata dia.

Baca juga: Komnas HAM: Kekerasan 2 Oknum TNI AU di Merauke Tak Sesuai Norma HAM

Aditia mengatakan, ada 85 kasus penangkapan sewenang-wenang. Kemudian, penyiksaan 40 kasus, kriminalisasi 36 kasus, penembakan 32 kasus, dan pembubaran aksi 29 kasus.

Ada pula pelanggaran dalam bentuk penganiayaan, pembiaran laporan, ancaman, penyerangan, dan perusakan.

Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Era Purnama Sari mengatakan, secara khusus di masa pandemi Covid-19 ini, ada empat pelanggaran serius yang dilakukan Polri.

Pertama, bertalian dengan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Kedua, berkaitan dengan kebebasan menyampaikan pendapat dan berpartisipasi urusan pemerintahan.

Ketiga, dwifungsi kepolisian. Keempat, pengabaian wewenang.

Soal pelanggaran kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, Era mencontohkan surat telegram Kapolri STR/645/X/PAM.3.2./2020 tanggal 2 Oktober 2020.

Surat itu diteken Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mengantisipasi demonstrasi dan mogok kerja buruh terkait omnibus law RUU Cipta Kerja.

Kemudian, terkait dwifungsi kepolisian, Era mengatakan setidaknya pada 2020 ada 13 orang polisi aktif yang menduduki posisi beragam di lembaga negara, perusahaan BUMN, dan kedutaan besar.

"Seperti Firli Bahuri yang menjadi Ketua KPK," kata dia.

Baca juga: Komnas HAM Kecam Kekerasan Oknum Tentara terhadap Warga di Merauke

Era pun memberikan rekomendasi terhadap Polri. Menurut dia, perlu ada pengawas eksternal yang efektif bagi Polri.

Selain itu, dia menyatakan perlu ada pembaruan KUHAP yang antara lain menjadikan jaksa sebagai pengendali perkara.

"Serta adanya mekanisme checks and balances untuk upaya sebagaimana yang dimandatkan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik," ujar Era.

Terakhir, dia meminta presiden sebagai atasan langsung Kapolri segera bertindak memimpin reformasi kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com