JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah gunakan pendekatan humanis dalam penegakan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berharap penegakan aturan dilakukan dengan memberikan sanksi denda yang proporsional dan sanksi sosial.
"Pemerintah pusat dan daerah agar melakukan penegakan disiplin dengan cara humanis yaitu dengan memberikan denda yang proporsional dan sanksi sosial," ujar Taufan, dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Penegakan PPKM, Pemerintah Minta Aparat Jaga Keramahan
Taufan menjelaskan, pendekatan dengan pemenjaraan atau pemidaan tidak akan menyelesaikan masalah.
"Di beberapa tempat masih terjadi pemenjaraan atau pemidanaan atas mereka yang melanggar PPKM. Kondisi rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan yang sangat penuh melebihi kapasitas menjadi sumber penyebaran Covid-19," jelasnya.
"Sehingga kebijakan pemidanaan bukan solusi, tetapi menambah persoalan baru," imbuh dia.
Diketahui penggunaan kekerasan dalam penegakan aturan PPKM darurat di sejumlah wilayah menjadi perhatian publik.
Salah satu yang menjadi perhatian yakni peristiwa anggota Satpol PP Gowa yang melakukan kekerasan pada pasangan suami istri, pemilik warung kopi, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Mendagri Ingatkan Penegakan Hukum Saat PPKM Harus Humanis dan Manusiawi
Peristiwa itu juga mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo.
Jokowi pun meminta agar Polri dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hati-hati dalam melaksanakan upaya menurunkan mobilitas masyarakat.
Terutama yang terkait dengan penyekatan dan penanganan terhadap masyarakat, pedagang, pedagang kaki lima dan toko.
"Lakukan dengan tegas dan santun. Sambil sosialisasi memberikan ajakan-ajakan, sambil bagi beras. Itu mungkin bisa sampai malahan pesannya," terang Jokowi ratas evaluasi PPKM darurat 16 Juli 2021, yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (17/7/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.