Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Umrah Calon Jemaah Indonesia, Karantina 14 Hari di Negara Lain hingga Aturan Vaksin

Kompas.com - 28/07/2021, 16:23 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Arab Saudi resmi mengizinkan jemaah dari luar negeri untuk menunaikan ibadah umrah pada 10 Agustus 2021. Hal itu telah dibenarkan oleh Kementerian Agama Indonesia.

"Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi dilansir laman resmi Kemenag, Senin (26/7/2021).

Khorizi mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon jemaah dari luar negeri  termasuk dari Indonesia.

Baca juga: Siapkan Penyelenggaraan Umrah, Kemenag Akan Bentuk Tim Lintas Kementerian

Syarat itu, kata Khorizi, tercantum dalam surat edaran Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Berikut syarat umrah untuk calon jemaah asal Indonesia yang ditetapkan Arab Saudi:

Usia 18 tahun ke atas

Usia calon jemaah menjadi salah satu syarat yang dicantumkan oleh Arab Saudi bagi jemaah Internasional yang ingin melaksanakan umrah. Arab Sudai menyebut bahwa usia calon jemaah harus berusia 18 tahun ke atas.

Karantina 14 hari

Semua negara diperbolehkan mengirim penerbangan langsung kecuali 9 negara yaitu India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan dan Lebanon yang memerlukan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Arab Saudi.

Baca juga: Kemenag Bahas Surat Edaran Kebijakan Umrah Arab Saudi dengan Instansi Lain

Vaksin lengkap 

Arab Saudi juga mewajibkan calon jemaah umrah sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara lengkap. Adapun vaksin yang direkomendasikan adalah Pfizer, Mordena, Astrazeneca, atau Johnson & Johnson.

Vaksin booster 

Calon jemaah yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dari produk China juga diperbolehkan untuk menunaikan ibadah umrah, namun harus mendapatkan suntikan booster  satu dosis dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.

Calon jemaah juga harus menggunakan agen umrah yang telah disahkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com