JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan membahas surat edaran Pemerintah Arab Saudi mengenai kebijakan dan syarat bagi jemaah umrah di masa pandemi Covid-19 dengan beberapa pihak terkait.
Adapun, hal itu akan dibahas dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Kemenag juga akan membahasnya dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan juga asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Baca juga: Jemaah Umrah Indonesia Wajib Karantina 14 Hari, KJRI Jeddah Akan Diplomasi ke Saudi
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi melalui keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).
"Edaran Saudi akan kita bahas bersama dengan para pihak agar ada pemahaman yang sama, baik yang berkenaan kebijakan penerbangan internasional di Saudi, maupun yang terkait langsung dengan kebijakan penyelenggaraan umrah," kata Khoirizi.
Khoirizi menilai, kesepahaman para pihak penting, agar bisa dirumuskan langkah yang efektif, solutif, realistis dan kontekstual.
Baca juga: Arab Saudi Buka Pintu Jemaah Umrah Internasional, Ini Kata Kemenag
Selain membahas edaran Arab Saudi, rapat bersama juga akan membahas sejumlah hal antara lain menyusun skema vaksinasi plus booster, serta skema pemeriksaan PCR jemaah umrah.
"Ini sebagai antisipasi agar tidak terjadi ada jemaah negatif Covid saat PCR di Indonesia, lalu positif saat PCR di Saudi," ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi telah memutuskan untuk memperbolehkan jemaah umrah dari luar negeri masuk ke negeranya mulai 10 Agustus 2021.
Arab Saudi juga telah memberikan surat edaran terkait kebijakan dan syarat bagi jemaah umrah dari luar negeri.
Baca juga: Soal Syarat Jemaah Umrah, Kemenag Akan Komunikasi dengan Saudi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.