Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Saat PPKM Level 4 Dirilis, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 27/07/2021, 10:15 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, dengan diberlakukannya SE Nomor 16 Tahun 2021 tersebut mulai 26 Juli 2021, maka pemberlakuan SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam masa Pandemi telah berakhir.

"Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE No. 16 Tahun 2021 antara lain; sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” kata Wiku dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Satgas: Lebih dari 30 Persen Kelurahan/Desa di DKI, Jateng, dan Banten Tak Patuh Jaga Jarak

Adapun, SE terbaru ini berisi ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi darat, laut dan udara yang disesuaikan dengan PPKM Level 4.

1. Syarat penerbangan untuk kategori PPKM level 4 dan 3

SE Nomor 16 Tahun 2021 ini mengatur bahwa pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah kategori PPKM level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Selain itu, pelaku perjalanan harus menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat penerbangan.

Baca juga: Arab Saudi Buka Pintu Jemaah Umrah Internasional, Ini Kata Kemenag

2. Syarat perjalanan laut dan darat untuk kategori PPKM level 3 dan 4

Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Kemudian, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca juga: Satgas Terbitkan Surat Edaran Atur Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Idul Adha

3. Syarat penerbangan untuk kategori PPKM level 1 dan 2

SE tersebut juga menyebutkan, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah yang ditetapkan kategori PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam, sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com