Salin Artikel

Aturan Baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Saat PPKM Level 4 Dirilis, Ini Ketentuannya

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, dengan diberlakukannya SE Nomor 16 Tahun 2021 tersebut mulai 26 Juli 2021, maka pemberlakuan SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam masa Pandemi telah berakhir.

"Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE No. 16 Tahun 2021 antara lain; sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” kata Wiku dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).

Adapun, SE terbaru ini berisi ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi darat, laut dan udara yang disesuaikan dengan PPKM Level 4.

1. Syarat penerbangan untuk kategori PPKM level 4 dan 3

SE Nomor 16 Tahun 2021 ini mengatur bahwa pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah kategori PPKM level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Selain itu, pelaku perjalanan harus menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat penerbangan.

2. Syarat perjalanan laut dan darat untuk kategori PPKM level 3 dan 4

Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Kemudian, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3. Syarat penerbangan untuk kategori PPKM level 1 dan 2

SE tersebut juga menyebutkan, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah yang ditetapkan kategori PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam, sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.


4. Syarat perjalanan laut dan darat untuk kategori PPKM level 1 dan 2

Adapun, untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Di samping itu, SE Nomor 16 Tahun 2021 ini mengatur bahwa khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen.

Namun, diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Selain itu, ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Terakhir, pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/27/10152541/aturan-baru-pelaku-perjalanan-dalam-negeri-saat-ppkm-level-4-dirilis-ini

Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke