Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edhy Prabowo Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/07/2021, 18:40 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kuasa hukum Edhy, Soesilo Aribowo mengatakan permohonan banding diajukan Kamis (22/7/2021) kemarin.

"Banding, kemarin diajukan," katanya dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: Eks Menteri KP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

Soesilo mengatakan, salah satu alasan pengajuan banding adalah karena ada salah satu hakim mengajukan dissenting opinion atau pendapat yang berbeda dalam persidangan.

"Alasannya selain ada hakim yang dissenting opinion. Pendapat saya, pembuktian jaksa sumir," ungkap dia.

Diketahui dalam sidang vonis yang berlangsung Kamis (15/7/2021) pekan lalu, hakim anggota 1, Suparman Nyompa menyatakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.

Hakim Suparman menilai Edhy Prabowo lebih tepat jika dijerat dengan dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 54 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Alasan hakim Suparman, Edhy tidak terbukti meminta atau menyuruh untuk menerima uang dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.

Baca juga: Satu Hakim Nilai Edhy Prabowo Tak Terbukti Minta Uang Suap

Kedua, hakim Suparman menilai Edhy hanya menekankan dan meminta agar setiap permohonan yang masuk untuk budi daya dan ekspor benih benur lobster (BBL) tidak dipersulit, tapi harus dipermudah.

Dalam perkara ini majelis hakim menilai Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Edhy Prabowo lantas dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim juga memberikan pidana pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan 77.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Edhy Prabowo dinilai terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar dari sejumlah eksportir BBL untuk mengeluarkan izin budidaya lobster dan ekspor BBL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com