Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Pimpinan Lembaga Negara Langgar Prosedur Pembentukan Peraturan KPK soal TWK

Kompas.com - 21/07/2021, 21:15 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menemukan pelanggaran prosedur dalam pembentukan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.

Pelanggaran terkait pembentukan dasar hukum tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dilakukan oleh lima pimpinan lembaga negara.

Adapun, TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Penyimpangan prosedur terkait kehadiran pimpinan, sesuatu yang tidak ada dan tidak diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM," ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Ombudsman: SK Penonaktifan Pegawai KPK Bertentangan dengan Putusan MK

Lima pimpinan lembaga negara yang disebut melanggar prosedur yakni Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, dan Ketua KPK Firli Bahuri.

Kemudian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Menurut Endi, pelanggaran prosedur terjadi saat proses harmonisasi Perkom.

Ia menjelaskan, berdasarkan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2018, proses harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural mestinya dihadiri oleh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tiap lembaga.

Namun, berdasarkan penyelidikan Ombudsman, proses harmonisasi pada 26 januari 2021 dihadiri langsung oleh para pimpinan lembaga, bukan JPT, pejabat administrator ataupun perancang.

"Sesuatu yang luar biasa, harmonisasi itu levelnya pada JPT yang terjadi selama ini. Tapi untuk proses Perkom, dihadiri oleh pimpinan lembaga. Padahal levelnya adalah menyusun peraturan KPK," tutur dia.

Baca juga: Ombudsman: KPK Abaikan Pernyataan Presiden Jokowi soal TWK

Endi mengatakan, kehadiran pimpinan lembaga negara biasanya diwajibkan saat proses harmonisasi rancangan undang-undang (RUU) ketika pembahasan di DPR.

Namun, kelima pimpinan lembaga negara itu hadir dalam proses harmonisasi peraturan KPK yang tingkatnya di bawah undang-undang.

"Jika harmonisasi rancangan undang-undang, para pimpinan lembaga bisa hadir, agar memastikan yang disusun itu tepat ketika berada pada pembahasan di DPR, tapi ini peraturan KPK," imbuhnya.

Selain itu, Endi menuturkan, lima pimpinan lembaga negara itu tidak menandatangani berkas acara proses harmonisasi.

Penandatanganan berkas acara justru dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak hadir dalam proses harmonisasi, yaitu para JPT masing-masing lembaga.

"Justru mereka yang tidak hadir, yaitu adalah Kepala Biro Hukum KPK, dan Direktur Pengundangan di Kemenkumham," kata Endi.

"Sekali lagi, yang hadir adalah para pimpinan, yang menyusun dan menandatangani adalah mereka yang tidak hadi," ucapnya.

Baca juga: Temukan Malaadministrasi Proses TWK, Ombudsman: KPK Harus Koreksi Proses Alih Status Pegawai KPK

 

Oleh sebab itu, Ombudsman juga menyatakan lima pimpinan lembaga negara itu melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Penyalahgunaan wewenang, (karena) penandatanganan berita acara justru dilakukan oleh pihak yang tidak hadir dalam rapat harmonisasi," ujar Endi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com