Salin Artikel

Lima Pimpinan Lembaga Negara Langgar Prosedur Pembentukan Peraturan KPK soal TWK

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menemukan pelanggaran prosedur dalam pembentukan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.

Pelanggaran terkait pembentukan dasar hukum tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dilakukan oleh lima pimpinan lembaga negara.

Adapun, TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Penyimpangan prosedur terkait kehadiran pimpinan, sesuatu yang tidak ada dan tidak diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM," ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/7/2021).

Lima pimpinan lembaga negara yang disebut melanggar prosedur yakni Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, dan Ketua KPK Firli Bahuri.

Kemudian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Menurut Endi, pelanggaran prosedur terjadi saat proses harmonisasi Perkom.

Ia menjelaskan, berdasarkan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2018, proses harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural mestinya dihadiri oleh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tiap lembaga.

Namun, berdasarkan penyelidikan Ombudsman, proses harmonisasi pada 26 januari 2021 dihadiri langsung oleh para pimpinan lembaga, bukan JPT, pejabat administrator ataupun perancang.

"Sesuatu yang luar biasa, harmonisasi itu levelnya pada JPT yang terjadi selama ini. Tapi untuk proses Perkom, dihadiri oleh pimpinan lembaga. Padahal levelnya adalah menyusun peraturan KPK," tutur dia.

Endi mengatakan, kehadiran pimpinan lembaga negara biasanya diwajibkan saat proses harmonisasi rancangan undang-undang (RUU) ketika pembahasan di DPR.

Namun, kelima pimpinan lembaga negara itu hadir dalam proses harmonisasi peraturan KPK yang tingkatnya di bawah undang-undang.

"Jika harmonisasi rancangan undang-undang, para pimpinan lembaga bisa hadir, agar memastikan yang disusun itu tepat ketika berada pada pembahasan di DPR, tapi ini peraturan KPK," imbuhnya.

Selain itu, Endi menuturkan, lima pimpinan lembaga negara itu tidak menandatangani berkas acara proses harmonisasi.

Penandatanganan berkas acara justru dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak hadir dalam proses harmonisasi, yaitu para JPT masing-masing lembaga.

"Justru mereka yang tidak hadir, yaitu adalah Kepala Biro Hukum KPK, dan Direktur Pengundangan di Kemenkumham," kata Endi.

"Sekali lagi, yang hadir adalah para pimpinan, yang menyusun dan menandatangani adalah mereka yang tidak hadi," ucapnya.

Oleh sebab itu, Ombudsman juga menyatakan lima pimpinan lembaga negara itu melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Penyalahgunaan wewenang, (karena) penandatanganan berita acara justru dilakukan oleh pihak yang tidak hadir dalam rapat harmonisasi," ujar Endi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/21/21155951/lima-pimpinan-lembaga-negara-langgar-prosedur-pembentukan-peraturan-kpk-soal

Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke