Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Prediksi 255 Orang Asli Papua Akan Duduk di DPRK, 77 di Antaranya Perempuan

Kompas.com - 21/07/2021, 18:35 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Provinsi Papua dan Papua Barat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Budi Arwan mengatakan, pihaknya memprediksi bahwa akan ada 255 orang asli Papua yang bakal duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di Papua.

Adapun hal tersebut, menurutnya sebagai wujud atau implementasi afirmasi politik dari disahkannya Revisi Undang-undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua oleh DPR.

"Terkait dengan afirmasi bidang politik, sebagaimana kita sampaikan, dapat kita prediksi ke depan akan ada kurang lebih 255 orang asli Papua yang duduk di lembaga DPRK. Mekanismenya diangkat oleh Pemilihan Umum," kata Budi dalam diskusi virtual bertajuk "Bagaimana Dampak Pengesahan RUU Otsus Papua Terhadap Penyelesaian Konflik Papua?" Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Revisi UU Otsus Papua Disahkan, Ini Tanggapan Gubernur Lukas Enembe

Budi melanjutkan, adapun dari 255 orang asli Papua itu, 77 orang di antaranya merupakan perempuan asli Papua.

Dari hal tersebut, ia menegaskan bahwa pemerintah ingin lebih mengoptimalkan keterlibatan orang asli Papua dalam pembangunan di Papua ke depannya.

"Dengan adanya kursi tambahan di DPRK, diharapkan ke depan, partisipasi keterlibatan orang asli Papua di dalam proses pembangunan akan lebih bisa dioptimalkan. Keterlibatannya bisa ikut serta dalam proses pembangunan," jelas dia.

Budi mengatakan, terkait mekanisme pengangkatan anggota DPRK, selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga: Akui Ada Pembangunan Setelah RUU Otsus Papua, Pengamat: Pertanyaannya, Apakah Signifikan?

Dalam hasil pembahasan RUU Otsus Papua, DPR dan Pemerintah telah menyepakati afirmasi bidang politik yaitu hadirnya DPRK sebagai penyebutan baru bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Afirmasi di bidang politik, yaitu menambahkan penyebutan untuk DPRD Kabupaten/Kota selama ini disebut dengan DPRD Kabupaten/Kota, di dalam UU sebelumnya, diubah menjadi DPRK. Perubahan dalam nomenklatur ini tentunya juga dalam rangka untuk mengakomodir keberadaan anggota DPRD di Kabupaten/Kota yang berasal dari unsur orang asli Papua," terangnya.

Ia menjelaskan, dalam hasil revisi, mekanisme pengangkatan dari anggota DPRK jumlahnya seperempat dari total anggota DPRK yang dipilih dalam Pemilihan Umum.

Baca juga: Peneliti LIPI Pesimistis Implementasi UU Otsus Papua Baru akan Berjalan Baik

Selain itu, sekurang-kurangnya, DPRK akan diisi oleh 30 persen dari unsur perempuan orang asli Papua.

"Ini untuk menjawab dinamika yang berkembang pada 2019 lalu, ada beberapa kabupaten/kota yang perwakilan orang asli Papua di tingkat DPRD Kabupaten/Kota sangat minim. Ini juga dinamika yang berkembang dalam pembahasan bersama DPR," ucapnya.

Sebelumnya, RUU Otsus Papua disahkan di DPR dalam rapat paripurna, Kamis (15/7/2021). RUU ini menghasilkan sejumlah pasal yang diubah dan dua pasal baru yang ditambahkan.

RUU Otsus Papua merupakan produk dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR Tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com