Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Advokasi Save KPK Ungkap Ada Dugaan Halangi Penyidikan oleh Pimpinan KPK

Kompas.com - 21/07/2021, 15:20 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Save Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada dugaan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) yang dilakukan Pimpinan KPK.

Dugaan itu menyusul temuan Ombudsman RI yang menyebut adanya penggantian tanggal dalam surat penandatanganan nota kesepahaman pengadaan barang dan jasa melalui swakelola dan kontrak swakelola antara KPK dengan BKN terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan atau TWK.

"Pemalsuan keterangan dan tanggal surat (back dated) menunjukan adanya kesengajaan dari pimpinan KPK untuk mencapai tujuan tertentu," kata peneliti ICW dan anggota Tim Advokasi Save KPK, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).

"Mengingat perbuatan melawan hukum ini telah menyasar penyidik bahkan tujuh orang Kasatgas Penyidikan yang sedang menangani perkara besar, maka tindakan tersebut jelas menghalang-halangi penyidikan yang sedang dilakukan KPK. Misalnya perkara bansos, suap ekspor benih lobster dan skandal pajak," ujar Kurnia.

Baca juga: Temukan Malaadministrasi Proses TWK, Ombudsman: KPK Harus Koreksi Proses Alih Status Pegawai KPK

Kurnia menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan menghalangi penyidikan dan sejumlah tindakan pelanggaran hukum lainnya dalam penyelenggaraan TWK.

"Koalisi masyarakat telah melaporkan Firli Bahuri kepada Polri dan laporan Ombudsman RI sudah cukup sebagai indikasi laporan tersebut segera dilanjutkan," kata dia.

Tim Advokasi Save KPK kemudian mendesak agar KPK membatalkan semua keputusan yang berdasarkan hasil asesmen TWK.

KPK juga diminta untuk segera mengembalikan hak-hak para pegawainya yang sebelumnya dinyatakan tak lolos TWK.

"KPK segera membatalkan semua keputusan terkait TWK, lalu mengaktifkan kembali, memulihkan, serta mengembalikan posisi dan hak-hak pegawai KPK yang dinyatakan TMS, termasuk tugas-tugas mereka sebelumnya dalam penanganan perkara," turur Kurnia.

Baca juga: Ombudsman Temukan Penyimpangan Prosedur Pembentukan Perkom Pelaksanaan TWK Pegawai KPK

Diketahui Ombudsman RI menemukan adanya perubahan tanggal terkait penandatanganan nota kesepahaman dan swakelola antara Sekjen KPK dengan Kepala BKN.

Adapun penandatanganan nota kesepahaman pengadaan barang dan jasa melalui swakelola dilakukan 8 April 2021, Kemudian kontrak swakelola ditandatangani 20 April 2021.

Namun, tanggal itu dibuat mundur menjadi 27 Januari 2021. Padahal TWK dilaksanakan 9 Maret 2021.

Berdasarkan hasil tersebut Ombdusman RI menilai adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh KPK dan BKN karena berarti TWK dilaksanakan tanpa adanya pendandatanganan nota kesepahaman dan swakelola.

Baca juga: Ombudsman RI: BKN Tak Berkompeten Laksanakan TWK Pegawai KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com