Rektor juga bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyelenggaraan UI yang menjadi kewenangannya kepada MWA untuk bidang non-akademik, dan kepada SA untuk bidang akademik.
Rektor berwenang mewakili UI baik di dalam dan di luar pengadilan.
Rektor juga berwenang memberikan atau mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akademik berdasarkan pertimbangan SA.
Rektor sebagai pimpinan satuan pendidikan tinggi berhak mengangkat dan/atau memutuskan jenjang jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, fungsional lektor kepala, dan guru besar, berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki.
Baca juga: Rektor UI Langgar Aturan Rangkap Jabatan, Statuta Direvisi
Rektor tidak berwenang mewakili UI apabila terjadi perkara di pengadilan antara UI dan rektor atau pihak yang ditunjuk sebagai kuasanya.
Rektor juga tidak berwenang mewakili UI apabila mempunyai pertentangan kepentingan dengan kepentingan UI. Dalam hal ini, MWA akan menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan UI.
Perangkat rektor meliputi:
Baca juga: MWA Benarkan Statuta UI Direvisi, Ubah Aturan Rangkap Jabatan Rektor UI