Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas dan Wewenang Ari Kuncoro sebagai Rektor UI Berdasarkan Statuta

Kompas.com - 21/07/2021, 13:58 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ari Kuncoro merupakan Rektor Universitas Indonesia periode 2019-2024.

Nama Ari Kuncoro menjadi sorotan usai memanggil para pengurus BEM UI karena mengkritik Presiden Joko Widodo sebagai 'The King of Lip Service' melalui media sosial BEM UI.

Sejalan dengan itu, nama Ari Kuncoro semakin disorot lantaran dirinya diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca juga: Profil Ari Kuncoro, Rektor UI yang Menuai Polemik akibat Perubahan Statuta

Rangkap jabatan yang dilakukan Ari Kuncoro bertentangan dengan Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD.

Tak berhenti sampai di situ, Ari Kuncoro lagi-lagi menjadi perbincangan publik usai pemerintah merevisi Statuta UI PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021.

Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Tak Hanya Rangkap Jabatan, Ombudsman: Ada 2 Pelanggaran

Dalam PP terbaru tersebut, tepatnya pada pasal 39 huruf c PP 75/2021 menyebut bahwa rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Hal ini menunjukkan Ari diduga seperti dibela pemerintah, setelah sebelumnya melanggar Statuta UI karena merangkap jabatan sebagai komisaris bank BUMN.

Tugas dan wewenang rektor

Dalam peraturan pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI, dijelaskan bahwa rektor merupakan pemimpin dalam menyelenggarakan dan mengelola UI yang dibantu oleh wakil Rektor sebagai unsur pimpinan.

Rektor menjalankan otonomi UI dalam bidang akademik, tata kelola, keuangan, dan sumber daya.

Baca juga: Ombudsman: Rektor UI Ari Kuncoro Lakukan Malaadministrasi

Dalam mengelola dan menyelenggarakan UI, Rektor dibantu oleh paling banyak empat wakil Rektor dan dapat dibantu oleh satu sekretaris universitas dan paling banyak dua kepala badan.

Rektor juga memiliki tugas menetapkan pembidangan tugas dan kewenangan masig-masing 
wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan.

Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat atau MWA untuk memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Rektor dapat membentuk pusat atau lembaga yang mengelola penelitian bidang ilmu tertentu atau kajian strategis yang berkesinambungan sesuai dengan visi dan misi UI, setelah memperhatikan pertimbangan senat akademik (SA) dari aspek akademik dan MWA dari aspek nonakademik.

Baca juga: Perubahan Ketentuan Rangkap Jabatan Rektor UI Dinilai Aneh

Rektor UI memiliki tugas dan kewajiban, yaitu:

  • Menyiapkan rencana strategis untuk disetujui MWA.
  • Menyiapkan rencana kerja tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan perubahannya untuk disahkan MWA.
  • Mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian/ pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan RKA.
  • Mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah rektor, pimpinan fakultas, dan pimpinan unit-unit lain yang berada di bawahnya sesuai ketentuan yang berlaku,
  • Mengangkat dan memberhentikan pegawai yang berstatus bukan pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan fungsi manajemen UI yang baik mengelola kekayaan UI dan secara optimal memanfaatkannya untuk kepentingan UI.
  • Membina dan mengembangkan hubungan baik UI dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya.
  • Menindaklanjuti rekomendasi dan keputusan unsur-unsur organisasi UI sesuai fungsi dan perannya.
  • Mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan fakultas, departemen dan/atau program studi yang dipandang perlu, atas persetujuan SA.
  • Menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan UI kepada MWA.

Baca juga: Mengingat Kembali Saat Jokowi Larang Pejabatnya Rangkap Jabatan

Rektor juga bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyelenggaraan UI yang menjadi kewenangannya kepada MWA untuk bidang non-akademik, dan kepada SA untuk bidang akademik.

Rektor berwenang mewakili UI baik di dalam dan di luar pengadilan. 

Rektor juga berwenang memberikan atau mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akademik berdasarkan pertimbangan SA.

Rektor sebagai pimpinan satuan pendidikan tinggi berhak mengangkat dan/atau memutuskan jenjang jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, fungsional lektor kepala, dan guru besar, berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki.

Baca juga: Rektor UI Langgar Aturan Rangkap Jabatan, Statuta Direvisi

Rektor tidak berwenang mewakili UI apabila terjadi perkara di pengadilan antara UI dan rektor atau pihak yang ditunjuk sebagai kuasanya.

Rektor juga tidak berwenang mewakili UI apabila mempunyai pertentangan kepentingan dengan kepentingan UI. Dalam hal ini, MWA akan menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan UI.

Perangkat rektor meliputi:

  • Unsur pelaksana akademik terdiri dari fakultas, sekolah, departemen, lembaga, dan pusat
  • Unsur penunjang akademik dapat dibentuk di tingkat UI maupun fakultas
  • Unsur pelaksana administrasi terdiri dari direktorat dan bagian pada tingkat UI, serta bagian pada tingkat fakultas
  • Unsur penjaminan mutu terdiri dari unit/satuan di tingkat UI maupun fakultas untuk bidang akademik, dan unit/ satuan pengawas internal untuk bidang nonakademik
  • Unsur pelaksana kegiatan komersial dan pengembangan dan unsur pelaksana pelayanan umum/teknis.

 Baca juga: MWA Benarkan Statuta UI Direvisi, Ubah Aturan Rangkap Jabatan Rektor UI

Masa jabatan rektor

Jabatan Rektor berakhir karena beberapa hal. Di antaranya yang bersangkutan telah berusia 65 tahun, mundur atas permintaan sendiri, atau meninggal dunia.

Kemudian rektor juga dapat diberhentikan apablia terbukti melakukan tindakan tercela, sakit jasmani atau rohani terus menerus, tidak cakap melaksanakan tugas atau menjadi terdakwa dan/atau terpidana dalam tindak pidana yang diancam pidana penjara.

Pemberhentian rektor dilakukan MWA setelah mendapatkan pertimbangan SA dan Dewan Guru Besar (DGB).

Baca juga: OJK Diminta Tindak Tegas Rektor Rangkap Jabatan Komisaris Bank

Jabatan rektor yang berakhir atau diberhentikan, akan diisi oleh salah satu wakil Rektor sampai dengan berakhirnya masa jabatan tersebut sesuai dan berdasarkan ketetapan MWA.

Selama menjabat sebagai rektor, dilarang merangkap sebagai pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

Rektor juga dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Termasuk dilarang merangkap jabatan sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta atau pengurus atau anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com