Masa jabatan rektor
Jabatan Rektor berakhir karena beberapa hal. Di antaranya yang bersangkutan telah berusia 65 tahun, mundur atas permintaan sendiri, atau meninggal dunia.
Kemudian rektor juga dapat diberhentikan apablia terbukti melakukan tindakan tercela, sakit jasmani atau rohani terus menerus, tidak cakap melaksanakan tugas atau menjadi terdakwa dan/atau terpidana dalam tindak pidana yang diancam pidana penjara.
Pemberhentian rektor dilakukan MWA setelah mendapatkan pertimbangan SA dan Dewan Guru Besar (DGB).
Baca juga: OJK Diminta Tindak Tegas Rektor Rangkap Jabatan Komisaris Bank
Jabatan rektor yang berakhir atau diberhentikan, akan diisi oleh salah satu wakil Rektor sampai dengan berakhirnya masa jabatan tersebut sesuai dan berdasarkan ketetapan MWA.
Selama menjabat sebagai rektor, dilarang merangkap sebagai pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
Rektor juga dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Termasuk dilarang merangkap jabatan sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta atau pengurus atau anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.