JAKARTA, KOMPAS.com - Ari Kuncoro merupakan Rektor Universitas Indonesia periode 2019-2024.
Nama Ari Kuncoro menjadi sorotan usai memanggil para pengurus BEM UI karena mengkritik Presiden Joko Widodo sebagai 'The King of Lip Service' melalui media sosial BEM UI.
Sejalan dengan itu, nama Ari Kuncoro semakin disorot lantaran dirinya diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca juga: Profil Ari Kuncoro, Rektor UI yang Menuai Polemik akibat Perubahan Statuta
Rangkap jabatan yang dilakukan Ari Kuncoro bertentangan dengan Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD.
Tak berhenti sampai di situ, Ari Kuncoro lagi-lagi menjadi perbincangan publik usai pemerintah merevisi Statuta UI PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021.
Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Tak Hanya Rangkap Jabatan, Ombudsman: Ada 2 Pelanggaran
Dalam PP terbaru tersebut, tepatnya pada pasal 39 huruf c PP 75/2021 menyebut bahwa rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Hal ini menunjukkan Ari diduga seperti dibela pemerintah, setelah sebelumnya melanggar Statuta UI karena merangkap jabatan sebagai komisaris bank BUMN.
Tugas dan wewenang rektor
Dalam peraturan pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI, dijelaskan bahwa rektor merupakan pemimpin dalam menyelenggarakan dan mengelola UI yang dibantu oleh wakil Rektor sebagai unsur pimpinan.
Rektor menjalankan otonomi UI dalam bidang akademik, tata kelola, keuangan, dan sumber daya.
Baca juga: Ombudsman: Rektor UI Ari Kuncoro Lakukan Malaadministrasi