Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi II Nilai PPKM Darurat Tak Efektif karena Tak Dibarengi dengan Kebijakan Jaring Pengaman Sosial

Kompas.com - 19/07/2021, 14:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali belum berjalan efektif karena tidak dibarengi dengan kebijakan jaring pengaman sosial.

Menurut Luqman, hal itu membuat masyarakat tetap melakukan aktivitas di luar rumah untuk mencari penghasilan dengan tidak mematuhi ketentuan PPKM darurat.

"Tanpa jaring pengaman sosial yang besar, sebagian masyarakat pasti akan cenderung tidak mematuhi PPKM Darurat. Mereka tetap akan berusaha melakukan aktifitas untuk mencari penghasilan," kata Luqman dalam siaran pers, Senin (19/7/2021).

Luqman juga menyoroti realisasi anggaran yang sudah dirancang sebelum PPKM darurat, seperti anggaran insentif tenaga kesehatan daerah, tidak terlaksana dengan baik.

Selain soal bantuan, politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai banyak pemerintah daerah yang tidak mengawasi pelaksanaan PPKM darurat di daerah mereka secara ketat.

"Akibat pelaksanaan PPKM Darurat yang tidak optimal, justru lebih banyak merugikan masyarakat secara ekonomi dan kesehatan," ujar dia.

Baca juga: Masih Terjadi Overload Pasien di RS, IDI Minta Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat

Luqman pun memberikan sejumlah catatan yang mesti dikerjakan pemerintah apabila hendak memperpanjang PPKM darurat yang akan berakhir pada Selasa (20/7/2021).

Beberapa di antaranya adalah Presiden Joko Widodo memimpin langsung pelaksanaan PPKM darurat Jawa-Bali, menambah anggaran jaring pengaman sosial, menggencarkan vaksinasi, menyediakan tempat isolasi di setiap desa/kelurahan, serta pengawasan yang lebih ketat.

Selain itu ia juga menilai perlu ada pengetatan di sejumlah sektor seperti menghentikan kegiatan konstruksi, menutup masuknya warga negara asing kecuali untuk keperluan diplomasi tingkat tinggi, dan meniadakan kegiatan transportasi publik.

"Apabila pemerintah tidak memungkinkan melakukan penyempurnaan kebijakan PPKM Darurat sebagaimana syarat-syarat yang dibutuhkan di atas, maka saya usul PPKM Darurat tidak perlu diperpanjang," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah masih melakukan evaluasi untuk menentukan perlu tidaknya PPKM darurat diperpanjang.

Menurut Luhut, ada dua indikator dalam evaluasi tersebut. Salah satunya data kasus Covid-19.

Baca juga: Federasi Serikat Pekerja Keberatan jika PPKM Darurat Diperpanjang

"Ada dua indikator yang digunakan untuk mengevaluasi periode transisi di mana beberapa relaksasi bisa dilakukan jika penambahan kasus konfirmasi dan bed occupancy rate trennya semakin baik," kata Luhut yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali saat konferensi pers virtual, Sabtu (17/7/2021).

Adapun sebelum konferensi pers Luhut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut Presiden Joko Widodo telah memutuskan perpanjangan PPKM darurat hingga akhir Juli 2021.

"Tadi Rapat Kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo (Jateng) sudah diputuskan Bapak Presiden dilanjutkan sampai akhir Juli PPKM ini," kata Muhadjir seperti dilansir Antara, Jumat (16/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com