Berhak untuk tes pembanding
Abdul juga menegaskan, pelaku perjalanan internasional yang sedang menjalani karantina di hotel, memiliki hak untuk melakukan tes Covid-19 pembanding.
"Kami sampaikan bahwa dari surat Kasatgas nomor B 84 A itu setiap WNI dan WNA yang melakukan karantina memiliki hak untuk melakukan tes pembanding," ucapnya.
Abdul menuturkan, pelaku perjalanan internasional dapat melakukan tes pembanding di tiga laboratorium yang direkomendasikan BNPB.
"Pertama, laboratorium RSPAD, kemudian laboratorium RS Polri, yang ketiga laboratorium RS Cipto Mangunkusumo," ujar Abdul.
Baca juga: BNPB: 30 Persen Pelaku Perjalanan Internasional Positif Covid-19 Saat Karantina
Berdasarkan penjelasan tersebut, Abdul berharap masyarakat tak lagi memiliki anggapan bahwa pelaku perjalanan internasional tidak diizinkan melakukan tes pembanding saat melakukan karantina.
"Itu (tes pembanding) hak dari mereka dan itu kita jamin," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.