Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BNPB Soal Dugaan Pemerasan Pelaku Perjalanan Internasional Saat Karantina

Kompas.com - 17/07/2021, 07:44 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menerima informasi terkait dugaan pemerasan yang melibatkan oknum petugas BNPB terhadap pelaku perjalanan internasional saat melakukan karantina di hotel.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari membantah pihaknya terlibat dalam pemerasan pelaku perjalanan tersebut.

Ada tiga dugaan kejahatan yang dibantah BNPB yaitu, pertama, melakukan tes PCR di hotel-hotel karantina.

Kedua, petugas BNPB tidak mengizinkan pelaku perjalanan internasional yang sedang karantina untuk mendapatkan tes pembanding. Ketiga, menawarkan ambulance berbayar.

"Saya tegaskan, saya jelaskan bahwa implementasi di lapangan seperti pengambilan swab PCR, ambulans dan pengawasan atau tidak mengizinkan WNA dan WNI yang karantina untuk mendapatkan test pembanding, itu bukan dari BNPB," kata Abdul dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (16/7/2021).

Meski membantah, Abdul mengatakan, pihaknya saat ini melakukan investigasi untuk mengungkap oknum-oknum yang diduga melanggar aturan seperti yang dikeluhkan para pelaku perjalanan.

Baca juga: BNPB Panggil Manajemen Dua Hotel Terkait Dugaan Pemerasan Pelaku Perjalanan Internasional Saat Karantina

"Jika benar ada BNPB di situ, tentu saja secara internal kita akan melakukan investigasi dari mana dari unit eselon berapa dan kita tentu akan melakukan sanksi-sanksi yang sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.

Abdul menjelaskan, dalam konteks karantina pelaku perjalanan internasional, tugas BNPB berfungsi sebagai regulator atau yang menerbitkan aturan.

Sementara, implementasi aturan karantina tersebut dilaksanakan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan di bawah koordinator surveilans karantina Kementrian Kesehatan yang pengawasannya dibantu personel TNI-Polri.

"Jadi ini penting buat kita untuk menjelaskan, duduk masalahnya seperti apa, sehingga mungkin opini publik yang menggiring seakan-akan BNPB yang melakukan PCR test itu perlu kita klarifikasi bahwa itu tidak benar," ucapnya.

Panggil manajemen dua hotel

Selain itu, Abdul mengatakan, akan memanggil manajemen dari dua hotel yang digunakan untuk karantina bagi pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri.

Pemanggilan tersebut untuk mendapatkan klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran aturan dalam proses karantina pelaku perjalanan internasional.

Baca juga: Pengusaha Hotel Kritis Selama PPKM Berlaku, Berharap Ada Kompensasi

BNPB, kata Abdul, akan meminta manajemen hotel memberikan klarifikasi tertulis.

"BNPB saat ini sedang memanggil pihak manajemen dari 2 hotel yang disebutkan dalam liputan tersebut, untuk mengklarifikasi, karena disebut di situ bahwa petugas hotel dan BNPB," tuturnya.

Berhak untuk tes pembanding

Abdul juga menegaskan, pelaku perjalanan internasional yang sedang menjalani karantina di hotel, memiliki hak untuk melakukan tes Covid-19 pembanding.

"Kami sampaikan bahwa dari surat Kasatgas nomor B 84 A itu setiap WNI dan WNA yang melakukan karantina memiliki hak untuk melakukan tes pembanding," ucapnya.

Abdul menuturkan, pelaku perjalanan internasional dapat melakukan tes pembanding di tiga laboratorium yang direkomendasikan BNPB.

"Pertama, laboratorium RSPAD, kemudian laboratorium RS Polri, yang ketiga laboratorium RS Cipto Mangunkusumo," ujar Abdul.

Baca juga: BNPB: 30 Persen Pelaku Perjalanan Internasional Positif Covid-19 Saat Karantina

Berdasarkan penjelasan tersebut, Abdul berharap masyarakat tak lagi memiliki anggapan bahwa pelaku perjalanan internasional tidak diizinkan melakukan tes pembanding saat melakukan karantina.

"Itu (tes pembanding) hak dari mereka dan itu kita jamin," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com